RBG.id - Seorang oknum TNI AD dari kesatuan Yonif 318/Kostrad, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat wanita di sebuah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang.
Pelaku inisial Pratu TS diduga menganiaya korban hingga tewas selama masa desersi atau absen tanpa izin dari satuan selama dua minggu.
Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki Rayu Syah Putra, mengungkapkan bahwa TS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong.
Baca Juga: Sosok Diduga Selingkuhan Suami Agnes Jennifer Terungkap, Warganet Heboh Cari Akun Instagram NW
“Dugaan sementara tangan kosong, tidak ada darah,” kata Deki, seperti dikutip RBG.id dari YouTube Kompas TV, Senin (3/2).
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung, termasuk menunggu hasil otopsi yang menjadi dasar petunjuk dalam penyelidikan kasus ini.
Kronologi Penemuan Mayat
Sebelumnya, seorang wanita berinisial N ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang, pada Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Keseringan Overthinking Ternyata Punya Dampak Negatif untuk Kesehatan, Ketahui Cara Mengatasinya
Lokasi kejadian langsung ditutup dengan garis kuning milik polisi militer. Kolonel Inf Deki mengonfirmasi bahwa kematian korban melibatkan Pratu TS, yang telah absen tanpa izin dari satuan sejak 19 Januari 2025.
Setelah sembilan hari menjadi buron, TS akhirnya ditangkap di wilayah Madeng, Tangerang, dan digelandang ke Denpom Jaya 1/Tangerang untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TS diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas selama masa desersi.
“Saat dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Deki.
Baca Juga: Viral Video Dugaan Pemerasan oleh Dua Oknum Polisi di Semarang Utara, Kapolsek Janji Tindak Tegas
Artikel Terkait
Ini Tampang Abraham Michael, Anak Pengacara Kondang yang Jadi Tersangka Pembunuhan Satpam di Bogor
Ngeri! Teka-teki Pelaku Pembunuhan Uswatun Hasanah Korban Mutilasi dalam Koper di Ngawi: Jasadnya Dibuang di 3 Tempat
Terancam Pasal Pembunuhan Berencana, Pelaku Mutilasi Uswatun Hasanah Tak Sendirian dalam Melancarkan Aksinya
Sakit Hati Korban Bawa Pria Lain ke Kamar Kos, Pelaku Pembunuhan Uswatun Hasanah di Ngawi Terancam Penjara Seumur Hidup
AKBP Bintoro dan Ketiga Anggota Polisi Dipatsus! Buntut Dari Kasus Pemerasan Terhadap Tersangka Pembunuhan Remaja Tahun 2024
Oknum TNI AD Desersi Ditangkap, Diduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Kontrakan Pondok Aren Tangerang