RBG.id – Rahmat Tri Hartanto, pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Hasanah yang mayatnya ditemukan dalam koper di Ngawi, kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pembunuhan ini terjadi pada 23 Januari 2025 dan mengungkap aksi sadis yang menggemparkan masyarakat.
Kasus ini bermula ketika Rahmat Tri Hartanto dan korban terlibat cekcok di kamar Hotel Adisurya, Kediri.
Dalam kemarahan, Rahmat langsung mencekik korban hingga tak bernyawa.
Ketika sadar bahwa korban telah meninggal, Rahmat merasa panik dan memutuskan untuk melakukan tindakan mutilasi.
Ia memotong tubuh korban menjadi tiga bagian dan membuang potongan-potongan tubuh tersebut ke tiga wilayah yang berbeda.
Baca Juga: TNI AL Bongkar 15,5 KM Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Siap Tuntaskan Setengahnya Lagi
Potongan kepala dibuang di Trenggalek, sepasang kaki di Ponorogo, dan bagian tubuh bagian atas (bahu hingga perut) disimpan di dalam koper yang ditemukan di Ngawi.
Penemuan mayat Uswatun yang telah dimutilasi dalam koper merah pada 23 Januari 2025 menggegerkan publik dan menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat.
Kepolisian segera bergerak cepat dalam menyelidiki dan akhirnya berhasil menangkap Rahmat Tri Hartanto pada 26 Januari 2025.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Artikel Terkait
Tak Dapat Lapak Parkiran, Warga Gelar Aksi Demo di Mie Gacoan Candi Sidoarjo Akibat Sistem Parkir Otomatis
Terungkap! Pelaku Mutilasi Wanita PL dalam Koper di Ngawi Ternyata Suami Siri, Ini Tampangnya
Suami Siri Diringkus Polisi, Ternyata Ini Motif Pelaku Mutilasi Uswatun Hasanah Wanita dalam Koper di Ngawi
Polisi Bongkar Jabatan Suami Siri Pelaku yang Tega Mutilasi Jasad Uswatun Hasanah dalam Koper di Ngawi
Meski Tidak Ada Korban Jiwa, 15 Rumah Hangus Usai Kebakaran di Permukiman Padat Mangga Besar Jakarta
Kebakaran Melanda Permukiman Padat Mangga Besar : Tidak Ada Korban Jiwa, 3 Korban Luka Sudah Ditangani Tim Medis