Minggu, 21 Desember 2025

Sakit Hati Korban Bawa Pria Lain ke Kamar Kos, Pelaku Pembunuhan Uswatun Hasanah di Ngawi Terancam Penjara Seumur Hidup 

- Senin, 27 Januari 2025 | 18:40 WIB
Pelaku Pembunuhan Uswatun Hasanah Berhasil Ditangkap, Diduga Bermotif Asmara. (Foto/Kolase Polda Jatim, TikTok.)
Pelaku Pembunuhan Uswatun Hasanah Berhasil Ditangkap, Diduga Bermotif Asmara. (Foto/Kolase Polda Jatim, TikTok.)

RBG.id – Rahmat Tri Hartanto, pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Hasanah yang mayatnya ditemukan dalam koper di Ngawi, kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pembunuhan ini terjadi pada 23 Januari 2025 dan mengungkap aksi sadis yang menggemparkan masyarakat.

Kasus ini bermula ketika Rahmat Tri Hartanto dan korban terlibat cekcok di kamar Hotel Adisurya, Kediri.

Baca Juga: Terancam Pasal Pembunuhan Berencana, Pelaku Mutilasi Uswatun Hasanah Tak Sendirian dalam Melancarkan Aksinya

Dalam kemarahan, Rahmat langsung mencekik korban hingga tak bernyawa.

Ketika sadar bahwa korban telah meninggal, Rahmat merasa panik dan memutuskan untuk melakukan tindakan mutilasi.

Ia memotong tubuh korban menjadi tiga bagian dan membuang potongan-potongan tubuh tersebut ke tiga wilayah yang berbeda.

Baca Juga: TNI AL Bongkar 15,5 KM Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Siap Tuntaskan Setengahnya Lagi

Potongan kepala dibuang di Trenggalek, sepasang kaki di Ponorogo, dan bagian tubuh bagian atas (bahu hingga perut) disimpan di dalam koper yang ditemukan di Ngawi.

Polisi ungkap ciri-ciri wanita korban mutilasi yang ditemukan dalam koper di Ngawi.
Polisi ungkap ciri-ciri wanita korban mutilasi yang ditemukan dalam koper di Ngawi. (Kolase Foto/@aboutngawi, X @neVerAl0nely.)

Penemuan mayat Uswatun yang telah dimutilasi dalam koper merah pada 23 Januari 2025 menggegerkan publik dan menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat.

Kepolisian segera bergerak cepat dalam menyelidiki dan akhirnya berhasil menangkap Rahmat Tri Hartanto pada 26 Januari 2025.

Baca Juga: Ngeri! Teka-teki Pelaku Pembunuhan Uswatun Hasanah Korban Mutilasi dalam Koper di Ngawi: Jasadnya Dibuang di 3 Tempat

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X