Minggu, 21 Desember 2025

PNS Full Senyum! Ini Jadwal Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Kecuali Polri dan TNI

- Rabu, 19 Februari 2025 | 07:43 WIB
Ilustrasi Para Pegawai ASN (Foto/Twitter @Catchmeupco)
Ilustrasi Para Pegawai ASN (Foto/Twitter @Catchmeupco)

RBG.id - Menjelang bulan Ramadhan 2025, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Kebijakan ini dirancang untuk memberi kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan tanpa mengurangi produktivitas kerja mereka.

Perubahan yang ditetapkan mencakup pengurangan jam kerja mingguan serta penyesuaian waktu mulai kerja dan durasi istirahat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Jamin ASN dan Pekerja Swasta Bakal Dapat THR di Bulan Maret 2025, Intip Rincian Kebijakannya

Dilansir dari ANTARA pada Selasa, 18 Februari 2025, ASN akan bekerja 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Jam masuk kerja juga dimundurkan menjadi pukul 08.00 WIB, lebih terlambat dari jam kerja normal yang dimulai pukul 07.30 WIB.

Selain itu, waktu istirahat juga disesuaikan dengan durasi 30 menit pada Senin hingga Kamis dan 60 menit pada hari Jumat.

Instansi yang menerapkan sistem kerja yang berbeda diharapkan untuk mengikuti ketentuan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini bertujuan agar ASN dapat menjalankan tugas mereka secara efektif sembari menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah.

Baca Juga: 20 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan, Bulan Suci Kini Tinggal Menghitung Hari

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap ASN dapat tetap menjalankan kewajiban profesional mereka sambil memberikan ruang lebih untuk ibadah.

Penyesuaian ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien dan kondusif, terutama bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa.

Namun, perlu dicatat kebijakan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta ASN yang bertugas di instansi keamanan yang memiliki ketentuan kerja khusus.

Adapun mengenai hari libur dan cuti bersama ASN selama Ramadhan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

Baca Juga: Puasa Itu Wajib Hukumnya, Bolehkah Seseorang yang Menderita Penyakit Jantung Ikut Berpuasa pada Bulan Ramadhan ?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X