RBG.id - Menjelang bulan Ramadhan 2025, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Kebijakan ini dirancang untuk memberi kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan tanpa mengurangi produktivitas kerja mereka.
Perubahan yang ditetapkan mencakup pengurangan jam kerja mingguan serta penyesuaian waktu mulai kerja dan durasi istirahat.
Dilansir dari ANTARA pada Selasa, 18 Februari 2025, ASN akan bekerja 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Jam masuk kerja juga dimundurkan menjadi pukul 08.00 WIB, lebih terlambat dari jam kerja normal yang dimulai pukul 07.30 WIB.
Selain itu, waktu istirahat juga disesuaikan dengan durasi 30 menit pada Senin hingga Kamis dan 60 menit pada hari Jumat.
Instansi yang menerapkan sistem kerja yang berbeda diharapkan untuk mengikuti ketentuan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan agar ASN dapat menjalankan tugas mereka secara efektif sembari menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah.
Baca Juga: 20 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan, Bulan Suci Kini Tinggal Menghitung Hari
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap ASN dapat tetap menjalankan kewajiban profesional mereka sambil memberikan ruang lebih untuk ibadah.
Penyesuaian ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien dan kondusif, terutama bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa.
Namun, perlu dicatat kebijakan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta ASN yang bertugas di instansi keamanan yang memiliki ketentuan kerja khusus.
Adapun mengenai hari libur dan cuti bersama ASN selama Ramadhan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
Artikel Terkait
Detik-detik Puluhan ASN Gelar Aksi Demo di Kemendikti Saintek, Menteri Satryo Dituding Arogan dan Kasar
Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Pegawai, Mendikti Satryo Brodjonegoro Angkat Suara Terkait Aksi Demo ASN
Ini Latar Belakang Pendidikan Satryo Brodjonegoro, Mendikti Saintek yang Didemo ASN Diduga Lakukan Kekerasan
Terciduk! 2 Oknum ASN di Sukabumi Lakukan Tindak Korupsi Pengadaan Barang, Sanksi PTDH Siap Menanti
Presiden Prabowo Jamin ASN dan Pekerja Swasta Bakal Dapat THR di Bulan Maret 2025, Intip Rincian Kebijakannya