Senin, 22 Desember 2025

Mitra Full Senyum! Gojek dan Grab Pastikan Driver Ojek Online Terima THR dan BHR, Begini Skemanya

- Rabu, 12 Maret 2025 | 02:09 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online. (Foto/Pixabay.)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online. (Foto/Pixabay.)

RBG.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja di Indonesia.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, tetapi juga mencakup pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi.

Sebelum pengumuman ini, CEO GOTO Patrick Walujo dan Chief of Public Policy and Government Relations GOTO Ade Mulya bersama perwakilan pengemudi ojek online terlihat mengunjungi Istana Presiden pukul 14.10 WIB.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sidak Pasar Kemayoran Jakpus, Temukan 12 Produk dari 4 Distributor Minyakita Disunat Pada Kemasan Botol

Meskipun enggan memberikan pernyataan, kehadiran mereka mengindikasikan adanya pembahasan penting terkait kesejahteraan mitra pengemudi.

Tak lama setelah itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga hadir di lokasi.

Pada pukul 15.15 WIB, Presiden Prabowo tampil di podium dengan mengenakan pakaian safari khasnya, celana cokelat dan peci hitam, untuk mengumumkan kebijakan terkait THR dan BHR.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Hore Driver Gojek dan Kurir Online Bakal Dapat THR dan Bonus Hari Raya, Cek Syaratnya di Sini!

Lebih lanjut, ia juga mengumumkan kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir sebagai bentuk apresiasi atas peran penting mereka dalam mendukung transportasi dan logistik nasional.

"Saya mengimbau seluruh layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus berupa uang tunai kepada pengemudi dan kurir online, dengan mempertimbangkan keaktifan mereka dalam bekerja," ujar Prabowo.

Menurut data pemerintah, saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online aktif, sementara 1,5 juta lainnya bekerja secara part-time.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Resmi Dapat THR Lebaran 2025, Apa Saja Syaratnya?

Rincian terkait besaran dan mekanisme pemberian bonus akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X