“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak karyawan terpenuhi dengan baik. Oleh karena itu, kami memfasilitasi petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan untuk datang ke pabrik Sritex, sehingga karyawan tidak perlu mendatangi kantor dinas atau BPJS,” jelas Denny.
PHK massal ini menjadi pukulan berat bagi ribuan karyawan PT Sritex, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Sebanyak 10.699 karyawan dari berbagai unit usaha Sritex kini harus menghadapi ketidakpastian masa depan.
Proses pemberesan kepailitan PT Sritex akan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Kurator berjanji untuk mengawal proses ini secara transparan dan memastikan bahwa hak-hak karyawan, termasuk pesangon dan klaim lainnya, dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
PHK Ratusan Karyawan, Tokopedia Pastikan Pekerja Dapat Haknya
Waduh Kasus PHK Melejit, Klaim JHT Capai Rp237 Miliar
Gen Z Jakarta Full Senyum! Pramono Anung Dorong Kebijakan WFA dan Layanan Konseling untuk Kurangi Angka PHK
Waduh Gara-gara Rugi Rp 77,8 Triliun, Boeing Tunda Produksi dan Wacanakan PHK 17 Ribu Karyawannya
Rugi Rp557 Miliar dan PHK Ribuan Karyawan, Ini Sejarah Masuknya KFC di Indonesia
Kepanikan Efisiensi Anggaran di Tengah Beasiswa KIP Kuliah dan PHK Tenaga Honorer, Sri Mulyani Janjikan Hal Ini