Minggu, 21 Desember 2025

PHK Massal 10.699 Karyawan, Kurator Pastikan Hak Karyawan PT Sritex Tetap Terpenuhi

- Jumat, 28 Februari 2025 | 20:00 WIB
PT Sritex resmi tutup mulai 1 Maret 2025. Ribuan karyawan terkena PHK. (Foto/instagram/sritexindonesia.)
PT Sritex resmi tutup mulai 1 Maret 2025. Ribuan karyawan terkena PHK. (Foto/instagram/sritexindonesia.)

RBG.id – PT Sritex, salah satu raksasa tekstil di Asia Tenggara, resmi dinyatakan pailit dan menghentikan seluruh operasionalnya mulai Sabtu, 1 Maret 2025.

Dampak kebangkrutan ini memaksa perusahaan melakukan PHK massal terhadap 8.400 karyawan di PT Sritex Sukoharjo.

Secara total, sebanyak 10.699 karyawan dari berbagai unit usaha Sritex terkena imbas PHK.

Keputusan PHK massal ini diambil sebagai konsekuensi dari status pailit perusahaan.

Baca Juga: PT Sritex Bangkrut Terpaksa Gelar PHK Massal, DPR Desak Pemerintah Cari Solusi untuk 10.699 Karyawan Terdampak

Dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh tim kurator PT Sritex Tbk, disebutkan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Direktur Utama PT Sritex Angkat Suara

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas loyalitas para karyawan selama ini.

Ia menegaskan bahwa manajemen Sritex akan bekerja sama dengan kurator untuk memastikan proses pemberesan berjalan lancar.

Baca Juga: Masih Berlangsung, Ini Tahapan Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1446 Hijriyah

“Kami berterima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh karyawan. Manajemen akan kooperatif dengan kurator agar proses ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Iwan dalam pernyataannya di media.

Kurator dalam kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, memastikan bahwa hak-hak para karyawan akan dipenuhi selama proses pemberesan kepailitan.

Untuk memudahkan proses tersebut, tim kurator telah memfasilitasi kehadiran petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan langsung di pabrik Sritex.

Baca Juga: Hilal Belum Terlihat di Jakarta, Penentuan 1 Ramadhan 1446 H Tunggu Sidang Isbat Kemenag

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X