Mereka berasal dari pihak Pertamina dan sejumlah broker yang berperan dalam impor minyak ilegal, manipulasi harga, serta mark-up kontrak pengiriman BBM.
“Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,” tegas Kejagung.
Saat ini, para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejagung menegaskan akan terus mengusut keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi ini.***
Artikel Terkait
Apakah Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg Lebih dari Satu di Pangkalan Resmi? Ini Penjelasan Pertamina
Sulap Pertalite Jadi Pertamax, Dirut PT Pertamina Patra Niaga Ditangkap Kejagung Atas Kasus Korupsi
Sosok Muhammad Kerry Adrianto Riza, Putra Juragan Minyak yang Terseret Kasus Korupsi Pertamina
Dirut Pertamina Patra Niaga Diduga 'Sulap' Pertalite Jadi Pertamax, Ini Dampaknya untuk Kendaraan
Heboh Dugaan Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, DPR Desak Pertamina Ungkap Penentuan RON
PT Pertamina Bantah Tuduhan Soal Oplosan Pertalite Jadi Pertamax: Sudah Sesuai Spesifikasi