Minggu, 21 Desember 2025

Dipecat Usai Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Viral, Vokalis Band Sukatani Ditawari Kerja oleh Bupati Purbalingga

- Minggu, 23 Februari 2025 | 09:14 WIB
Sosok Novi Citra Indriyati Vokalis Band Sukatani. (Foto/Instagram/Band Sukatani.)
Sosok Novi Citra Indriyati Vokalis Band Sukatani. (Foto/Instagram/Band Sukatani.)

RBG.id – Novi Citra Indriyati, vokalis band Sukatani, dikabarkan dipecat dari pekerjaannya sebagai guru di salah satu SD di Banjarnegara.

Hal ini diduga merupakan imbas dari viralnya lagu "Bayar Bayar Bayar", yang sebelumnya dikaitkan dengan kritik terhadap institusi tertentu.

Menanggapi kabar pemecatan tersebut, Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesempatan kerja bagi Novi.

Tawaran tersebut disampaikan Fahmi melalui unggahan di akun Instagramnya, @fahmihnf, pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Baca Juga: Novi Citra Indriyati Ngajar Dimana? Personel Band Sukatani Dikabarkan Dipecat dari Guru SD Gegara Lagu 'Bayar Bayar Bayar'

“Berkaitan isu yang beredar tentang keluarnya Mbak Novi sebagai guru di salah satu sekolah dasar, saya Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Kabupaten Purbalingga, dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga,” ujar Fahmi dalam unggahannya.

Novi diketahui tidak hanya aktif di dunia musik, tetapi juga memiliki profesi sebagai guru sekolah dasar.

Namun, akibat polemik lagu Bayar Bayar Bayar, statusnya sebagai tenaga pendidik diduga telah dinonaktifkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Mahfud MD Turun Tangan! Eks Menko Polhukam Sebut Band Sukatani Tak Perlu Minta Maaf Usai Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Viral

Kasus ini menarik perhatian Ombudsman RI Jawa Tengah, yang kini tengah menyelidiki dugaan malaadministrasi dalam pemecatan Novi.

Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Fariga, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap fakta secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentian Novi sebagai guru.

“Kemerdekaan dalam mengekspresikan seni dan ide adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, status Novi sebagai pegiat seni tidak bisa dijadikan alasan untuk memberhentikannya sebagai guru,” tegas Siti Fariga.

Baca Juga: Diduga Ulah Oknum, Propam Polri Periksa Anggota Polda Jateng Terkait Dugaan Intimidasi terhadap Band Sukatani

Lebih lanjut, Siti juga menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menegaskan bahwa Polri tidak anti-kritik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X