Minggu, 21 Desember 2025

Dianggap Antikritik, Tanggapan Polri Soal Lagu Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' yang Hilang dari Peredaran

- Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:25 WIB
Tanggapan Polri Soal Lagu Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' (Instagram/Sukatani Band)
Tanggapan Polri Soal Lagu Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' (Instagram/Sukatani Band)

RBG.ID - Publik digemparkan oleh kabar hilangnya lagu Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' dari peredaran. Bagaimana tanggapan Polri terkait isu tersebut?

Lagu Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' rilis di tengah ramainya aksi Indonesia Gelap. Belum lewat sehari, lagu tersebut ditarik dari peredaran.

Hal itu memicu kemarahan publik. Akhirnya massa aksi Indonesia Gelap menyanyikan lagu Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' bersama-sama.

Baca Juga: Full Lirik Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Karya Sukatani Band, Viral Gegara Minta Maaf ke Kapolri

Buntut dari hilangnya lagu Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' membuat warganet menganggap Polri bertindak antikritik.

Seperti yang diketahui, lagu Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' mengandung lirik yang menyinggung fenomena dimana segala urusan harus bayar ke polisi.

Inilah yang memicu spekulasi bahwa Polri telah melakukan tindakan intimidatif kepada band Sukatani atas rilisnya lagu 'Bayar Bayar Bayar' yang menyinggung institusi tersebut.

Baca Juga: Pesan Menohok Luhut Pandjaitan, Kasih Paham Soal Aksi Indonesia Gelap: Di Mana Saja Bermasalah

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihak kepolisian tidak pernah menarik paksa lagu Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' dari peredaran.

Menanggapi anggapan publik, Trunoyudo mengklaim Polri tidak anti terhadap kritik, bahkan pihaknya justru berupaya untuk tetap sesuai dengan perkembangan zaman.

"Komitmen dan konsistensi, Polri terus berupaya menjadi organisasi yang modern, yaitu Polri Tidak Anti Kritik," ujar Trunoyudo dikutip RBG dari Tempo pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Balas Aksi Indonesia Gelap yang Viral: Jangan Pesimis, Indonesia Akan Cerah

Menurut Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, penarikan lagu Sukatani merupakan bentuk intimidasi terhadap karya seni.

Julius mengungkapkan tindakan tersebut termasuk ke dalam pelanggaran HAM yang sistematis lantaran adanya unsur negara sebagai pelaku; Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X