Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, sebelumnya juga ikut angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa kritik dalam bentuk seni tidak seharusnya berujung pada permintaan maaf, karena merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
"Kritik lewat seni adalah hak setiap warga negara. Tidak perlu minta maaf ke polisi, karena lagu untuk kritik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang," ujar Mahfud dalam sebuah wawancara.
Dalam pernyataan resminya, Propam menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan dilakukan secara transparan.
"Polri terus memastikan ruang kebebasan berekspresi tetap terjaga. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan seluruh masyarakat," tutup pernyataan tersebut.
Kasus ini masih berkembang, dan publik menantikan hasil pemeriksaan terhadap personel Ditreskrimsus Polda Jateng.***
Artikel Terkait
Full Lirik Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Karya Sukatani Band, Viral Gegara Minta Maaf ke Kapolri
Lagu Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' Bergema Saat Aksi Indonesia Gelap di Patung Kuda Jakarta, Rakyat Melawan
Pelanggaran HAM? Lagu Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' Lenyap, Ada Campur Tangan Polri yang Mengintimidasi?
Dianggap Antikritik, Tanggapan Polri Soal Lagu Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' yang Hilang dari Peredaran
Terungkap Asal-usul Topeng Balaclava Simbol Band Sukatani, Ternyata Sudah Ada Sejak 1854
Band Sukatani Batal Manggung di Purwokerto Imbas Viralnya Lagu 'Bayar Bayar Bayar', Benarkah Ada Tekanan?