Hal itu untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam materi sosialisasi program
Adapun, penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:
- Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
- Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
- Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
- Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).
Dijelaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, sub-penyalur diwajibkan mendistribusikan 90 persen LPG langsung kepada konsumen akhir.
Kebijakan ini disebut-sebut bertujuan untuk mencegah dominasi pengecer serta menjaga harga eceran tertinggi (HET) dan kuota elpiji sesuai yang ditetapkan dalam APBN 2025.***
Artikel Terkait
Resmi Berlaku, Ini Alasan Pemerintah Tak Lagi Jual LPG 3 Kg di Pengecer
Berapa Modal Jadi Agen Resmi Gas LPG 3 kg? Wajib Siapkan Uang Segini
Cek Daftar 52 Lokasi Agen dan Pangkalan Resmi LPG 3 Kg di Bogor, Beli Gas Sekarang Tidak Bisa Sembarangan!
Atasi Kelangkaan! Pemerintah Tegaskan Hanya 4 Golongan Ini yang Boleh Beli Gas LPG 3 kg, Siapa Aja ya?
Waduh! Emak-emak di Tangerang Gelar Aksi Protes Buang Tabung Gas, Usai Pemerintah Perketat Aturan Penjualan Gas LPG 3kg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Angkat Bicara Soal Kelangkaan Stok LPG 3 Kg: Supaya Harga Tidak Mahal