Dalam aksi ini, Hasto bekerja sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saiful Bahri, dan Harun Masiku. Uang suap diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain suap, Hasto juga diduga memerintahkan tindakan perintangan penyidikan.
Ia mengarahkan saksi-saksi agar memberikan keterangan palsu dan memerintahkan penjaga rumah, Nur Hasan, untuk menyuruh Harun Masiku merendam ponselnya dalam air serta melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Sebelum pemeriksaan pada Juni 2024, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan perangkat komunikasi miliknya.
Baca Juga: Adu Mekanik Prestasi Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert, Mana yang Lebih Mentereng?
Untuk memastikan kelancaran proses hukum, KPK melarang Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 21, serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Rocky Gerung Singgung Jokowi dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto: Kenapa gak dari dulu?
Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Geisz Chalifah Singgung Ucapan Bahlil Lahadalia Soal 'Raja Jawa'
Baru Ditetapkan Setelah 5 Tahun, Ini Alasan KPK Jadikan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku
Tiga Nama Kandidat Sekjen Baru PDIP Muncul Pasca Penetapan Hasto Sebagai Tersangka, Siapa Saja?
Pasca Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, IM57+ Sindir Keras Kepemimpinan KPK Lama
Tak Hanya Hasto Kristiyanto, KPK Tetapkan Donny Tri Istiqomah Advokat PDIP dalam Kasus Suap Harun Masiku