Dalam kesempatan itu, Prabowo Subianto menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada koruptor tanpa secara langsung menyebut nama Harvey Moeis.
Ia menilai, putusan hakim dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Prabowo menyoroti ketimpangan tersebut, terlebih ketika para pelaku korupsi hanya dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara dengan fasilitas yang memadai dan nyaman.
Menurutnya, rakyat sudah semakin memahami vonis ringan seperti itu jauh dari rasa keadilan yang seharusnya ditegakkan.
Baca Juga: Kaleidoskop Timnas Indonesia Sepanjang 2024: Tahun Penuh Sejarah dan Prestasi
"Rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," tegas Presiden Prabowo.
Di sisi lain, Presiden Prabowo juga menekankan para koruptor yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah seharusnya mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat.
Ia mengusulkan agar vonis terhadap mereka dibuat setimpal dengan kejahatannya, bahkan jika memungkinkan, dijatuhi hukuman hingga 50 tahun penjara.***
Artikel Terkait
6 Insiden Kecelakaan Pesawat yang Terjadi Selama Desember 2024, Terbaru Ada Jeju Air
Hakim Minta Aset Sitaan Rumah Hingga Jam Mewah Milik Helena Lim Dikembalikan, Ini Tanggapan Kejagung Soal Putusan Hakim
Sah! Presiden Prabowo Subanto Tegaskan PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025, Ini Ketentuannya
Kemenkes Pastikan Kasus Influenza Tipe A dan HMPV Belum Ditemukan di Indonesia, Masyarakat Diimbau Terus Waspada!
Awal Tahun 2025, BBM Non-Subsidi di Seluruh SPBU Pertamina Indonesia Resmi Naik! Cek Harga Terbaru Per 1 Januari 2025