Senin, 22 Desember 2025

Hakim Minta Aset Sitaan Rumah Hingga Jam Mewah Milik Helena Lim Dikembalikan, Ini Tanggapan Kejagung Soal Putusan Hakim

- Selasa, 31 Desember 2024 | 21:22 WIB
Potret Helena Lim Dijatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara (foto/Twitter @selow_mas)
Potret Helena Lim Dijatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara (foto/Twitter @selow_mas)

RBG.id-- Dalam sidang kasus korupsi PT Timah yang menyeret nama Helena Lim, Hakim meminta agar aset kepemilikan Helena yang sebelumnya disita segera dikembalikan.

Hal tersebut dinyatakan oleh hakim saat sidang putusan yang digelar pada Senin, 30 Desember 2024 di pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan bahwa Helena Lim secara sah bersalah dalam membantu tindak pidana korupsi serta pencucian uang terkait pengelolaan timah yang merugikan negara sebanyak Rp 300 Triliun.

Baca Juga: Terungkap Sosok Pilot Pesawat Jeju Air yang Jadi Korban Kecelakaan Maut di Muan Korea Selatan: Mantan Perwira AU

"Terdakwa Helena tersebut diatas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan korupsi dan pencucian uang.

Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua primer penuntut umum," kata ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. Dikutip RBG.id dari Detik pada Selasa 31 Desember 2024.

Helena Lim dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 Tahun dan diminta hakim membayar uang pengganti sebesar Rp 900 Juta.

Baca Juga: Tega, Pria Disabilitas yang Habisi Nyawa Istri di Banyumas Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Sedangkan, aset mewah yang sebelumnya disita jaksa berupa rumah, tanah bangunan, mobil, uang, logam emas dan jam tangan mewah diminta dikembalikan lagi.

Namun, dalam putusan hakim tersebut tidak dijelaskan secara lengkap alasan pengembalian aset sitaan milih Helena.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam konferensi persnya mengatakan jaksa umum telah memiliki catatan persidangan.

Baca Juga: Kebiasaan Nahan Pipis Saat Mudik? Hati-Hati Bisa Terkena Penyakit Serius Kalau Tidak Ditangani, Ini Penjelasan dari Ahli

Menurutnya jaksa akan menganalisis pertimbangan hakim sebelum menentukan sikap banding atau tidak atas putusan tersebut.

Baca Juga: Miris, BPJS Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar dalam Program BPJS PBI untuk Golongan Masyarakat Kurang Mampu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X