RBG.id-- Dalam sidang kasus korupsi PT Timah yang menyeret nama Helena Lim, Hakim meminta agar aset kepemilikan Helena yang sebelumnya disita segera dikembalikan.
Hal tersebut dinyatakan oleh hakim saat sidang putusan yang digelar pada Senin, 30 Desember 2024 di pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan bahwa Helena Lim secara sah bersalah dalam membantu tindak pidana korupsi serta pencucian uang terkait pengelolaan timah yang merugikan negara sebanyak Rp 300 Triliun.
"Terdakwa Helena tersebut diatas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan korupsi dan pencucian uang.
Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua primer penuntut umum," kata ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. Dikutip RBG.id dari Detik pada Selasa 31 Desember 2024.
Helena Lim dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 Tahun dan diminta hakim membayar uang pengganti sebesar Rp 900 Juta.
Sedangkan, aset mewah yang sebelumnya disita jaksa berupa rumah, tanah bangunan, mobil, uang, logam emas dan jam tangan mewah diminta dikembalikan lagi.
Namun, dalam putusan hakim tersebut tidak dijelaskan secara lengkap alasan pengembalian aset sitaan milih Helena.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam konferensi persnya mengatakan jaksa umum telah memiliki catatan persidangan.
Menurutnya jaksa akan menganalisis pertimbangan hakim sebelum menentukan sikap banding atau tidak atas putusan tersebut.
Artikel Terkait
Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata PT Timah
Rugikan Negara Korupsi Timah 300 T, JPU Tuntut Harvey Moeis Hukuman 12 Tahun Penjara serta Uang Pengganti Rp210 Miliar
Jaksa Putuskan Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Digelar Pekan Depan, Simak Tanggalnya
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp210 Miliar, Sandra Dewi Pilih Tak Hadir di Putusan Sidang, Kenapa?
Ini Alasan Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ada Kaitannya dengan Sandra Dewi?
Miris, BPJS Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar dalam Program BPJS PBI untuk Golongan Masyarakat Kurang Mampu