RBG.id - Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, menghadapi tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Dilansir RBG.id dari Antara News, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11), JPU Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, menyatakan Helena terbukti bersalah membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Helena dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Helena juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun.
JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah disita.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, pidana penjara selama empat tahun akan dijalankan," kata Ardito.
Baca Juga: Remaja 14 Tahun Pelaku Pembunuhan Keluarga di Lebak Bulus Akhirnya Buka Suara: Belajar Itu Kebiasaan
Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin, dalam mengelola uang hasil korupsi senilai 30 juta dolar AS atau Rp420 miliar.
Dana tersebut berasal dari biaya pengamanan alat pengolahan timah, yang diambil dari smelter swasta melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) hasil penambangan ilegal.
Keempat smelter yang terlibat adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun.
Cuci Uang dengan Barang Mewah
Helena juga didakwa mencuci uang hasil korupsi senilai Rp900 juta dengan membeli barang mewah, termasuk 29 tas bermerek, mobil, tanah, dan rumah untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut.
Artikel Terkait
Bukan Lagi Saksi, Sandra Dewi Disebut-sebut Telah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah Hingga Trending di X, Begini Faktanya!
Fakta Baru Kasus Korupsi Timah: Kejagung Sebut Kerugian Negara Naik Menjadi Rp300 Triliun
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Go Internasional, Sampai Disorot Media Taiwan Gegara Kasus Korupsi Timah 271 T
Hendry Lie Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kini Vilanya Seharga Rp 20 miliar Disita Kejagung RI
Sandra Dewi Tak Pernah Tahu Harvey Moeis Punya Bisnis dengan PT Timah, Mengaku Hanya Tahu Suami Pengusaha Batu Bara
Kejagung Sukses Amankan Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie di Bandara Soetta Usai Mendarat dari Singapura: Digiring Pakai Mobil Tahanan