Minggu, 21 Desember 2025

Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata PT Timah

- Jumat, 6 Desember 2024 | 10:33 WIB
Helena Lim, Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah. (Foto/ X @Mdy_Asmara1701.)
Helena Lim, Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah. (Foto/ X @Mdy_Asmara1701.)

RBG.id - Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, menghadapi tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Dilansir RBG.id dari Antara News, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11), JPU Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, menyatakan Helena terbukti bersalah membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Helena dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Usai Viral di Medsos, Pihak SMAN 2 Cibitung Angkat Suara Terkait Kasus Dugaan Pungli: Saya juga enggak tahu..

Selain pidana penjara, Helena juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun.

JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah disita.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, pidana penjara selama empat tahun akan dijalankan," kata Ardito.

Baca Juga: Remaja 14 Tahun Pelaku Pembunuhan Keluarga di Lebak Bulus Akhirnya Buka Suara: Belajar Itu Kebiasaan

Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin, dalam mengelola uang hasil korupsi senilai 30 juta dolar AS atau Rp420 miliar.

Dana tersebut berasal dari biaya pengamanan alat pengolahan timah, yang diambil dari smelter swasta melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) hasil penambangan ilegal.

Keempat smelter yang terlibat adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun.

Baca Juga: Ini Daftar Final 26 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Trio Ivar Jenner, Rafael Struick dan Justin Hubner Termasuk?

Cuci Uang dengan Barang Mewah

Helena juga didakwa mencuci uang hasil korupsi senilai Rp900 juta dengan membeli barang mewah, termasuk 29 tas bermerek, mobil, tanah, dan rumah untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X