JPU menyebut, "Perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, kerugian negara sangat besar dan kerusakan lingkungan masif terjadi akibat tindakannya."
Jaksa juga mempertimbangkan faktor yang meringankan dan memberatkan dalam tuntutan Helena Lim di kasus tersebut.***
Artikel Terkait
Bukan Lagi Saksi, Sandra Dewi Disebut-sebut Telah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah Hingga Trending di X, Begini Faktanya!
Fakta Baru Kasus Korupsi Timah: Kejagung Sebut Kerugian Negara Naik Menjadi Rp300 Triliun
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Go Internasional, Sampai Disorot Media Taiwan Gegara Kasus Korupsi Timah 271 T
Hendry Lie Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kini Vilanya Seharga Rp 20 miliar Disita Kejagung RI
Sandra Dewi Tak Pernah Tahu Harvey Moeis Punya Bisnis dengan PT Timah, Mengaku Hanya Tahu Suami Pengusaha Batu Bara
Kejagung Sukses Amankan Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie di Bandara Soetta Usai Mendarat dari Singapura: Digiring Pakai Mobil Tahanan