Minggu, 21 Desember 2025

Update Terbaru Kasus Anak Rafael Alun, Mario Dandy Jalani Sidang Tertutup Usai Cabuli Mantan Pacar

- Rabu, 11 Desember 2024 | 10:25 WIB
Mario Dandy Satrio, Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora. (Foto/Dery Ridwansah/Jawapos.com)
Mario Dandy Satrio, Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora. (Foto/Dery Ridwansah/Jawapos.com)

RBG.id - Setelah divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio kembali jalani sidang tertutup atas dugaan kasus pencabulan.

Putra mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio (20), kembali menghadapi proses hukum.

Kali ini, ia menjalani sidang kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/12).

Baca Juga: 4 Artis Ini Tak Terima Yati Pesek Dipermalukan Gus Miftah di Muka Umum, Sang Maestro Banjir Doa dan Dukungan

“Ya, benar bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” ungkap Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada awak media.

Sidang ini digelar secara tertutup karena menyangkut kesusilaan. Djuyamto mengimbau media untuk memperoleh informasi resmi melalui bagian hubungan masyarakat PN Jakarta Selatan.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Hendra Yuristiawan dengan hakim anggota Richard Edwin Basoeki dan Kamijon ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Aksinya Bikin Netizen Naik Pitam, Polisi Ungkap Pengakuan Sopir Truk Oleng Lumajang: Lagi Bercanda

Sidang berlangsung pukul 10.20 hingga 13.00 WIB.

Berkas perkara Mario Dandy tercatat dengan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL, sementara jaksa penuntut umum dalam kasus ini adalah Nuli Nali Murti.

Dijerat Pasal Berlapis

Mario Dandy sebelumnya telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada 2023.

Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap AG, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT.

Baca Juga: Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Bandung yang Viral Berhasil Dibekuk Polisi, Motif Sementara karena Hal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X