RBG.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa kasus penganiyaan, Mario Dandy Satriyo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan terdakwa Mario Dandy banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Tony Pribadi saat sidang di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Mario Dandy tidak hadir dalam sidang banding itu.
Baca Juga: Pilu, Ini Pesan Terakhir di Surat Wasiat Siswi SMK Blitar yang Tewas Tabrakan Diri ke Kereta Api
Diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun karena terbukti menganiaya Cristalino David Ozora. Vonis terhadap anak Rafael Alun Trisambodo ini sama besarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hakim menyatakan hal memberatkan dalam vonis ini karena perbuatan Mario Dandy yang menganiaya David sangat sadis.
"Perbuatan terdakwa Mario Dandy sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono saat sidang di PN Jaksel, Kamis (7/9).
Baca Juga: Nahas, Anggota Polisi di Banten Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya, Ini Dugaan Sementara Penyebab Kematiannya
Hal memberatkan lainnya ialah perbuatan Mario Dandy telah merusak masa depan David. Selain itu, terdakwa ini dibebankan membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora.
"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp25.150.161.900," tambahnya.
Alimin menambahkan mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang dipakai Mario Dandy untuk menemui David saat peristiwa penganiayaan, dilelang untuk membayar restitusi. "Dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian Restitusi kepada anak korban David," ucap Alimin.
Baca Juga: Viral! Bocah 7 tahun di Cianjur Tiba-Tiba Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Ini Gara-garanya
Artikel Terkait
Hafiz Quran Punya Kesempatan Masuk Polisi Melalui 2 Jalur Ini
Wapres Ma'ruf Amin Ucapkan Selamat dan Merestui Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar di Pilpres 2024
Lima Unit Bus Ludes Terbakar di Garasi PO Cirebon, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Begini Respon Kata Pengusaha Soal Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar
Kronologi Penangkapan Yosep dan Istri Muda, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Versi Pengacara
Profil Mahasiswa UNHAS Makassar yang Jadi Selingkuhan Dokter Karina Dinda, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Heboh! Dokter Berprestasi Karina Dinda Lestari Selingkuh dengan Mahasiswa, Ngaku Kesepian Ditinggal Suami
Sosok Dokter Karina Dinda Lestari yang Selingkuh dengan Mahasiswa Unhas, Ternyata Pernah Jadi Puteri Indonesia
Ini Sederet Prestasi Karina Dinda Lestari, Dokter Lulusan Kampus Terbaik hingga Jadi Puteri Indonesia Sulsel
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sambas Kalimantan Barat