RBG.ID – Tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo melawan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya.
Mario Dandy itu pun mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum bandng terhadpa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Djuyamto menuturkan pengajuan banding yang dilakukan Mario Dandy pada 12 September 2023.
Djuyamto mengatakan, di hari yang sama, jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan juga mengajukan banding.
"Pengajuan pernyatan banding (Mario Dandy) tersebut disampaikan ke paniteraan pidana ada tanggal 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut ternyata dari pihak kejari JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama 12 September," jelas Djuyamto.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Hal Yang Memberatkan Vonis Mario Dandy
Diwajibkan Bayar Restitusi Kepada David Ozora, Rubicon Mario Dandy Dilelang
Kenali Pasal 355 ayat 1 KUHP yang Dijatuhkan Kepada Mario Dandy dengan Vonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun dan Dibebani Restitusi Rp25 Miliar, Ini Respons Ayah David Ozora
Puas Mario Dandy Divonis Maksimal 12 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Teriakan Kata 'Siuuu'