Satgas yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya ini bertugas meningkatkan kehadiran petugas di lapangan melalui patroli rutin, penerapan cooling system, dan upaya menciptakan kondisi yang kondusif.
2. Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum
Satgas ini juga memiliki tugas untuk menangani tindak pidana dan mengatasi situasi yang tidak kondusif dengan mengambil langkah-langkah tegas sebagai upaya terakhir untuk memastikan keamanan dan kelancaran Pilkada 2024.
3. Satuan Tugas (Satgas) Preemtif
Satgas ini memprioritaskan pencegahan dengan pendekatan yang bersifat edukatif serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar ikut berperan menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkada 2024.
Baca Juga: Nita Vior Anak Siapa? Ini Kumpulan Fakta Menarik Tentang Keluarganya, Ternyata Keturunan Tionghoa
4. Satuan Tugas (Satgas) Penindakan
Satgas ini disiapkan untuk menghadapi situasi yang memburuk, seperti eskalasi konflik atau gangguan keamanan dengan tindakan cepat dan tepat guna menjaga stabilitas selama Pilkada 2024.
5. Satuan Tugas (Satgas) Kamseltibcarlantas
Satgas ini juga bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di sekitar TPS dan area-area yang padat kegiatan masyarakat lainnya.
6. Satuan Tugas (Satgas) Ban Ops
Satgas ini juga berperan dalam mendukung tugas-tugas lainnya, guna memastikan semua satgas dapat beroperasi secara maksimal dalam menjaga keamanan dan kelancaran Pilkada.
7. Satuan Tugas (Satgas) Humas
Artikel Terkait
Siap-siap, Diprediksi 160 Juta Orang Siap Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru
930 Hektare Tanah di Siak Terkontaminasi Minyak Chevron, Menteri LH: Harus Pulih Dua Tahun.
Pemilih Tidak Terdaftar di DPT, Apakah Tetap Bisa Nyoblos? Gausah Galau Begini Caranya
Catat! 6 Hal Dilarang yang Harus Diketahui Pemilih di TPS Pilkada 2024
Tega! Demi Kepentingan Politik Rohidin Mersyah Peras Gaji Guru Honorer-non Honorer untuk Dana Kampanye, Segini Nominalnya