RBG.ID - Salah satu syarat agar bisa mencoblos saat Pilkada 2024 tanggal 27 November 2024 adalah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Data DPT Pilkada 2024 bisa sobat RBG cek mandiri secara online melalui laman resmi KPU RI.
Namun, jika nama sobat RBG tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024, apakah tetap bisa mencoblos? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Link Video Viral Vior di Telegram Kini Diburu Warganet, Durasi Longdur 15 Menit 20 Detik Jadi Sorotan
Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, WNI yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024, tetap bisa mencoblos. namun mereka tercatat sebagai pemilih tambahan.
Pemilih tambahan merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
Adapun menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih tambahan juga disebut pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK).
Baca Juga: Alhamdulillah, Ibu Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru, Hakim Bebaskan dari Tuduhan Kekerasan Terhadap Murid SD di Konawe Selatab
DPK merupakan daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
Aturan Memilih Bagi Pemilih Tambahan/DPK Pilkada 2024
Berikut aturan mencoblos bagi pemilih tambahan atau pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK), berdasarkan PKPU nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
1. Satu jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir pada formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK.
Baca Juga: Video Viral 15 Menit 20 Detik Diduga TikToker Nita Vior Heboh di Medsos, Link Download Kini Diburu Warganet
Itu artinya, pemilih tambahan atau DPK dapat memilih pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
2. Pelayanan terhadap pemilih tambahan atau DPK dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan surat suara.
3. Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (tempat pemungutan suara) yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.
Baca Juga: Agama Nita Vior Apa? Brand Ambassador ONIC Esport Viral Terkait Isu Video 15 Menit 20 Detik
Yang Wajib Dibawa DPK ke TPS Pilkada 2024
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024, tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetap bisa mencoblos di TPS, dengan catatan membawa:
1. E- KTP atau surat keterangan.
Demikian informasi mengenai pemilih yang tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024 apakah tetap bisa mencoblos, semoga bermanfaat untuk sobat RBG.***
Artikel Terkait
Pilkada Serentak 2024 Sudah di Depan Mata, Simak Tahapan dari Persiapan hingga Jadwal Pelaksanaannya di Sini
Catat! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Datangi TPS Pilkada 2024, Jangan Sampai Tertinggal
Pemilih Pemula Wajib Tahu! Begini Tata Cara dan Syarat Nyoblos Pilkada 2024
3 Rekomendasi Outfit yang Cocok Dipakai Saat Datang ke TPS Pilkada 2024, Simak Agar Tak Salah Kostum
Berapa Hari Libur Pilkada Serentak 27 November 2024? Cek Infonya di Sini
Hari ini Masa Tenang Pilkada 2024, Simak Aturannya agar Tak Terjerat Sanksi Pidana