Senin, 22 Desember 2025

Pemilih Tidak Terdaftar di DPT, Apakah Tetap Bisa Nyoblos? Gausah Galau Begini Caranya

- Senin, 25 November 2024 | 16:21 WIB
Ilustrasi Foro Pilkada 2024
Ilustrasi Foro Pilkada 2024



RBG.ID - Salah satu syarat agar bisa mencoblos saat Pilkada 2024 tanggal 27 November 2024 adalah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Data DPT Pilkada 2024 bisa sobat RBG cek mandiri secara online melalui laman resmi KPU RI.

Namun, jika nama sobat RBG tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024, apakah tetap bisa mencoblos? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Link Video Viral Vior di Telegram Kini Diburu Warganet, Durasi Longdur 15 Menit 20 Detik Jadi Sorotan

Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, WNI yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024, tetap bisa mencoblos. namun mereka tercatat sebagai pemilih tambahan.

Pemilih tambahan merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.

Adapun menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih tambahan juga disebut pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK).

Baca Juga: Alhamdulillah, Ibu Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru, Hakim Bebaskan dari Tuduhan Kekerasan Terhadap Murid SD di Konawe Selatab

DPK merupakan daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Aturan Memilih Bagi Pemilih Tambahan/DPK Pilkada 2024

Berikut aturan mencoblos bagi pemilih tambahan atau pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK), berdasarkan PKPU nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

1. Satu jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir pada formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK.

Baca Juga: Video Viral 15 Menit 20 Detik Diduga TikToker Nita Vior Heboh di Medsos, Link Download Kini Diburu Warganet

Itu artinya, pemilih tambahan atau DPK dapat memilih pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

2. Pelayanan terhadap pemilih tambahan atau DPK dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan surat suara.

3. Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (tempat pemungutan suara) yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.

Baca Juga: Agama Nita Vior Apa? Brand Ambassador ONIC Esport Viral Terkait Isu Video 15 Menit 20 Detik

Yang Wajib Dibawa DPK ke TPS Pilkada 2024

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024, tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetap bisa mencoblos di TPS, dengan catatan membawa:

1. E- KTP atau surat keterangan.

Demikian informasi mengenai pemilih yang tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024 apakah tetap bisa mencoblos, semoga bermanfaat untuk sobat RBG.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X