Minggu, 21 Desember 2025

Alhamdulillah, Ibu Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru, Hakim Bebaskan dari Tuduhan Kekerasan Terhadap Murid SD di Konawe Selatab

- Senin, 25 November 2024 | 15:23 WIB
Ibu Supriyani resmi divonis bebas tepat di Hari Guru (Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Ibu Supriyani resmi divonis bebas tepat di Hari Guru (Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

RBG.ID - Hari guru yang jatuh pada 25 November 2024 membawa angin segar bagi Ibu Supriyani, guru yang sempat dilaporkan wali murid karena dugaan melakukan kekerasan.

Setelah proses persidangan yang berjalan selama sebulan, hakim memutuskan vonis bebas Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan yang dituduh menganiaya anak oknum anggota polisi.

Pada persidangan yang berlangsung di PN Andoolo Konawe Selatan di hari Senin (25/11/2024) tersebut, hakim menyatakan, Supriyani divonis tidak bersalah atas tindak pidana pemukulan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Baca Juga: Video Viral 15 Menit 20 Detik Diduga TikToker Nita Vior Heboh di Medsos, Link Download Kini Diburu Warganet

Persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Stevie Rosano yang beranggotakan Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," ungkapn Ketua Hakim Stevie Rosano.

Keputusan hakim tersebut disambut riuh orang-orang yang datang ke persidangan Supriyani.

Baca Juga: Agama Nita Vior Apa? Brand Ambassador ONIC Esport Viral Terkait Isu Video 15 Menit 20 Detik

Pengacara Supriyani, Andre Darmawan bersyukur, Hakim menjatuhkan vonis bebas guru Supriyani.

Ia menuturkan, salah satu alasan Supriyani divonis bebas, lantaran keterangan saksi anak tidak sesuai dengan hasil visum, keterangan dokter forensik, ahli psikologi forensik serta saksi-saksi di TKP.

Andre mengungkapkan, langkah selanjutnya yang akan dilaksanakan oleh pihaknya yakni, mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya dugaan rekayasa hukum di kasus Supriyani.

Baca Juga: 5 Gaya Nita Vior yang Cantik Bak Selebritis Korea, Hebohkan Publik karena Video Viral 15 Menit 20 Detik

Dia menyebutkan, akan menunggu satu minggu usai sidang putusan untuk memberikan kesempatan kepada JPU apakah akan melanjutkan kasasi atau upaya banding lainnya.

Sebagai informasi, Supriyani (36) yang merupakan seorang guru di Konawe Selatan harus diamankan di Lapas Perempuan Kendari setelah dipaksa mengakui menganiaya seorang bocah kelas II SDN 4 Baito Konawe Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X