RBG.id - Guru honorer Supriyani kini menghadapi ancaman pelaporan hukum dari Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, setelah mencabut kesepakatan damai terkait dugaan kasus penganiayaan siswa.
Ancaman ini dinyatakan melalui surat somasi yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan sebagai respons atas pencabutan kesepakatan damai guru honorer Supriyani.
Surat somasi bernomor 100.3/27/2024 itu diterbitkan oleh Bagian Hukum Pemkab Konsel dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Setda Konsel, Suhardin, atas nama bupati.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional, Ini Sebabnya
Surat ini dikeluarkan setelah Supriyani mencabut kesepakatan damai yang sempat tercapai dalam mediasi di rumah jabatan Bupati Konsel pada Selasa, 5 November 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Konawe Selatan, Anas Masud, membenarkan adanya surat somasi tersebut.
Ia menyatakan, Pemkab Konsel mengeluarkan surat itu sebagai tanggapan resmi terhadap pencabutan kesepakatan yang dilakukan Supriyani.
"ya benar, ini surat dikeluarkan oleh Pemkab Konawe Selatan melalui bagian hukum Sekretariat Daerah," kata Anas Masud, dikutip RBG.id dari detikcom pada Jumat, 8 November 2024.
Kasus tuduhan atas Supriyani menarik perhatian publik karena mencakup isu perlakuan dan hak-hak guru honorer.
Perkembangan terbaru ini menjadi babak lanjutan dari polemik yang dialami Supriyani yang sebelumnya telah menandatangani kesepakatan damai, namun kemudian mencabutnya.***
Artikel Terkait
PGRI Kecam Penahanan Guru Honorer Supriyani atas Tuduhan Penganiayaan, Tuntut Kejaksaan Profesional dan Adil
Bengis, Mobil Dinas Camat yang Ditumpangi Guru Honorer Supriyani Ditembak Oknum Misterius, Begini Kronologinya
Eksepsi Ibu Supriyani Ditolak Majelis Hakim, Persidangan Dugaan Penganiayaan Terhadap Murid Dilanjutkan
Enam Anggota Polisi Diperiksa Terkait Permintaan Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Honorer Supriyani
Camat yang Bantu Supriyani Tidak Dicopot, Ini Penjelasan Bupati Konawe Selatan