Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Tangerang Hentikan Aktivitas Truk Pengangkut Tanah di Teluknaga Tangerang Imbas Ricuh Amukan Warga Akibat Kecelakaan

- Jumat, 8 November 2024 | 15:08 WIB
Bentrok Warga vs Polisi di Lokasi Proyek PIK 2. (Foto/Instagram @infotangerangkota.id)
Bentrok Warga vs Polisi di Lokasi Proyek PIK 2. (Foto/Instagram @infotangerangkota.id)


RBG.id - Kecelakaan fatal yang diakibatkan oleh truk pengangkut tanah di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Diketahui, kecelakaan itu terjadi menimpa bocah malang berusia 9 tahun yang terlindas truk pengangkut tanah hingga menyebabkan kericuhan yang diamuk massa.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menghentikan aktivitas truk pengangkut tanah.

Baca Juga: Jangan Disepelekan, Penderita Diabetes Wajib Tahu Gejala Naiknya Kadar Gula Darah dalam Tubuh Biar Cegah Komplikasi Serius

Hal itu disampaikan langsung oleh Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.

"Untuk menjaga situasi, kami akan menertibkan jam operasional dengan menghentikan sementara waktu aktivitas kendaraan truk itu," kata Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, dikutip RBG.id dari detikcom pada Jumat, 8 November 2024.

Andi menyebut pengawasan di lapangan telah ditingkatkan dengan menambahkan posko pemantauan.

Baca Juga: Pemkab Bogor Kolaborasi dengan RSUD Cibinong Resmikan Rumah Ceting untuk Percepat Penurunan Angka Stunting

Petugas akan memastikan truk pengangkut tanah mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang pun berencana untuk meninjau kembali peraturan bupati (perbup) terkait jam operasional kendaraan tambang di wilayah tersebut.

Dalam waktu dekat, kata Andi, akan dilakukan koordinasi untuk membahas penerapan aturan serta kebijakan pengawasan bagi kendaraan tambang.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Resmi Umumkan Pengurus Partai Golkar Baru Periode 2024-2029, Ada Putra dari Eks Ketum Airlangga Hartanto

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, menyampaikan, berdasarkan kesepakatan bersama antara warga, pemerintah daerah, dan Polri, operasional truk tambang akan dihentikan sementara selama tiga hari ke depan.

Dalam periode ini, pihak kepolisian dan pemerintah daerah akan melaksanakan operasi skala besar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan jam operasional kendaraan tambang tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X