Minggu, 21 Desember 2025

Bareskrim Tetapkan Luhur Budi Djatmiko Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Lahan, Total Kerugian Negara Rp300 Miliar

- Kamis, 7 November 2024 | 09:51 WIB
Kombes Pol Arief Adiharsa. (Foto/PMJNews.)
Kombes Pol Arief Adiharsa. (Foto/PMJNews.)

RBG.id -- Diduga ikut terlibat, mantan Direktur PT Pertamina periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian lahan di Kuningan, Jakarta Selatan.

Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 6 November 2024, terkait pembelian lahan seluas 48.279 meter persegi atau sekitar 4,8 hektare yang dilakukan pada tahun 2013.

Dilansir RBG.id dari unggahan YouTube Kompas TV, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menemukan indikasi mark-up atau penggelembungan harga pada transaksi tersebut, yang diduga merugikan negara hingga Rp348,6 miliar.

Baca Juga: NAHLOH! Budi Arie Dicecar Rieke Diah Pitaloka Soal Isu Keterlibatan 'Orang Dalam' di Situs Taruhan Online

“Penyidik menetapkan LBD sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembelian lahan di Jakarta Selatan,” kata Kombes Arief Adhiarsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, dalam keterangan persnya.

Kasus ini bermula dari penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina tahun 2013, yang mengalokasikan dana Rp2,07 triliun untuk pembelian lahan.

Mantan Direktur Umum PT Pertamina Luhur Budi Djatmiko.
Mantan Direktur Umum PT Pertamina Luhur Budi Djatmiko. (Ist)

Lahan tersebut terletak di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, dan dimaksudkan sebagai lokasi pembangunan Pertamina Energy Tower (PET), kantor pusat PT Pertamina dan anak perusahaan.

Baca Juga: Usai Viral di Medsos, Partai Demokrat Turun Tangan Soal Candra Kusuma Dituding Telantarkan Keluarga dan Selingkuh 14 Tahun

Proses pembelian lahan dilakukan dari Juni 2013 hingga Februari 2014, mencakup empat lot tanah dengan total luas 48.279 meter persegi yang terdiri dari 23 bidang tanah, yang dimiliki oleh PT SP dan PT BSU.

Harga pembelian dilaporkan sebesar Rp35 juta per meter persegi, belum termasuk biaya pajak serta jasa notaris dan PPAT, dengan total pengeluaran mencapai Rp1,68 triliun.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi harga yang digelembungkan hingga menyebabkan kerugian signifikan bagi negara.

Baca Juga: Nonton Drawing Piala Asia U20 2025 Dimana dan Jam Berapa? Cek di Sini, Bisa Klik di HP atau PC Kualitas HD

“Kerugian negara sebesar Rp348,6 miliar terungkap akibat pembayaran yang lebih tinggi dari seharusnya serta pengeluaran tak semestinya,” jelas Kombes Arief.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X