Minggu, 21 Desember 2025

Usai Viral di Medsos, Partai Demokrat Turun Tangan Soal Candra Kusuma Dituding Telantarkan Keluarga dan Selingkuh 14 Tahun

- Kamis, 7 November 2024 | 08:21 WIB
Sosok Candra Kusuma Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang Selingkung dengan Heni Hendika (X/ @nitaainir)
Sosok Candra Kusuma Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang Selingkung dengan Heni Hendika (X/ @nitaainir)

RBG.id -- Usai viral di media sosial, Partai Demokrat akhirnya ikut turun tangan mengatasi polemik tudingan perselingkuhan yang dilakukan kadernya, Candra Kusuma.

Sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Bogor itu dituding menelantarkan anak istri dan berselingkuh selama 14 tahun.

Partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menindaklanjuti isu ini setelah unggahan mahasiswi tersebut mendapat sorotan luas di media sosial.

Dalam unggahan di platform X (sebelumnya Twitter), Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyampaikan bahwa DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor telah mengambil beberapa langkah.

Baca Juga: Timnas Indonesia Jumpa Thailand di Semifinal Piala AFF Futsal 2024, Final Kepagian?

Ketua DPC, Dede Chandra Sasmita, menegaskan pihaknya sudah bergerak cepat menyikapi kasus ini dengan langkah-langkah berikut:

1. Konfirmasi Langsung ke Candra Kusuma

DPC Demokrat Kabupaten Bogor melakukan verifikasi langsung kepada Candra Kusuma, anggota DPRD yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi, Candra dalam perjalanan ke Surabaya untuk bertemu dengan keluarganya dan berkomitmen menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin.

Setelah kembali dari Surabaya, Candra akan melaporkan hasil penyelesaian masalahnya ke DPC.

Baca Juga: Gempar! Putra Sulung Arie Rieyanthie Blak-blakan Usai Kontroversi Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo Saat Istri Jalani Ibadah Umrah

2. Pembentukan Dewan Etik

DPC Demokrat Kabupaten Bogor berencana membentuk Dewan Etik dalam waktu tiga hari. Dewan Etik ini akan melakukan pemanggilan resmi kepada Candra Kusuma untuk mendapatkan klarifikasi serta fakta yang lebih mendalam terkait permasalahan yang viral tersebut.

3. Permintaan Maaf kepada Publik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X