Senin, 22 Desember 2025

Dipecah Dalam 5 Mata Uang, Ini Dia Potret Diduga Uang Rp 20 Miliar Kasus Suap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

- Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:58 WIB
Potret Uang Miliaran yang digunakan Ronald Tannur untuk menyuap hakim PN Surabaya. (Foto/X @dhemit_is_back.)
Potret Uang Miliaran yang digunakan Ronald Tannur untuk menyuap hakim PN Surabaya. (Foto/X @dhemit_is_back.)

Kasus ini bermula dari putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Imbas Tragedi Tewasnya Martuniz Reza Panjaitan, 80 Petugas Damkar Layangkan Somasi Terhadap Pemkot Depok

Namun, putusan bebas tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Ronald Tannur kini dijatuhi hukuman penjara 5 tahun melalui putusan kasasi yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agung Soesilo pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kasus ini tidak hanya menyeret nama Tannur, tetapi juga membuka dugaan praktik suap di balik putusan bebas yang sempat ia terima.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X