Kasus ini bermula dari putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Namun, putusan bebas tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Ronald Tannur kini dijatuhi hukuman penjara 5 tahun melalui putusan kasasi yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agung Soesilo pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini tidak hanya menyeret nama Tannur, tetapi juga membuka dugaan praktik suap di balik putusan bebas yang sempat ia terima.***
Artikel Terkait
Selamat dari Hukuman Penjara, Ronald Tannur Tak Pernah Meminta Maaf kepada Keluarga Mantan Kekasihnya Dini Sera
Lengser dari Senayan, Edward Tannur Ayah Ronald Tannur Masih Anggota PKB: Ngga Ada Hubungannya
TERUNGKAP! Usai Dianiaya Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti Ternyata Tidak Langsung Dibawa ke Rumah Sakit
Merasa Hukum Bisa Dibeli, Ronald Tannur Pernah Tawarkan Uang Tutup Mulut untuk Ayah Dini Sera Afrianti
Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Habiburokhman Minta KY Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen
Update Terbaru Kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik Cs Terjaring OTT Kejagung, Uang Miliaran Rupiah Disita