Minggu, 21 Desember 2025

Selamat dari Hukuman Penjara, Ronald Tannur Tak Pernah Meminta Maaf kepada Keluarga Mantan Kekasihnya Dini Sera

- Selasa, 30 Juli 2024 | 14:33 WIB
Profil Erintuah Damanik, hakim yang membebaskan Ronald Tannur
Profil Erintuah Damanik, hakim yang membebaskan Ronald Tannur

RBG.ID - Kebebasan Ronald Tannur jadi perbincangan publik sekaligus mengguncang hukum keadilan di Indonesia.

Pasalnya, Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR yang diduga terseret sekaligus jadi tersangka kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Parahnya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga: Agensi Bocorkan Suzy Bakal Didapuk Jadi Pemeran Utama Bintangi Drama Thriller Misteri 'Delusion'

Ujang, selaku ayah korban sangat kecewa atas keputusan hakim dan merasa putusan itu tidak adil bagi keluarganya.

Baru-baru ini diungkap oleh Ayah Dini Sera Afrianti, Ujang Suherman, menuturkan Ronald Tannur beserta keluarga tidak pernah meminta maaf atas kematian anaknya Dini.

Padahal, Ronald telah melakukan penganiayaan dan kekerasan yang menyebabkan Dini tewas.

Baca Juga: Sopir JakLingko dan Mantan Pengemudi Mikrolet Demo Sampai Sore di Depan Balai Kota, Hindari 29 Rute yang Tidak Beroperasi Hari Ini

Ujang mengungkap pernyataan tersebut setelah melakukan audiensi dengan Komisi III DPR di Senayan pada Senin, 29 Juli 2024 kemarin.

Soal keputusan vonis bebasnya Ronald Tannur, Ujang menegaskan keputusan yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu tidak masuk akal.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut anak mantan anggota DPR dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Istana Presiden di IKN akan Gelar Upacara HUT ke-79 RI Pertama Kalinya, Bagaimana Nasib Istana Merdeka?

Spsok Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI yang bunuh kekasihnya
Spsok Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI yang bunuh kekasihnya (TikTok @babyandine)

Namun, majelis hakim justru berkata sebaliknya dan malah memvonis bebas Ronald Tannur. Hakim malah menyebut Ronald Tannur tidak bersalah.

Walaupun bukti penyerahan selama persidangan telah menunjukkan terdakwa Ronald melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada Dini Sera Afrianti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X