Senin, 22 Desember 2025

Dipecah Dalam 5 Mata Uang, Ini Dia Potret Diduga Uang Rp 20 Miliar Kasus Suap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

- Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:58 WIB
Potret Uang Miliaran yang digunakan Ronald Tannur untuk menyuap hakim PN Surabaya. (Foto/X @dhemit_is_back.)
Potret Uang Miliaran yang digunakan Ronald Tannur untuk menyuap hakim PN Surabaya. (Foto/X @dhemit_is_back.)

RBG.id -- Ini dia potret diduga uang puluhan miliar yang digunakan dalam transaksi suap kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang sebesar Rp 20 miliar saat menggeledah rumah dan apartemen milik tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara yang menjadi tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Uang yang digunakan dalam transaksi tersebut ditemukan dalam lima jenis mata uang berbeda.

Baca Juga: MA Resmi Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini Terancam 5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Dini Sera Afriyanti

Dalam video yang diunggah akun X @dhemit_is_back, terlihat tumpukan uang disimpan di dalam tas dan koper, terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dolar Singapura, yen, dan ringgit Malaysia.

"Masih ingat kasus Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan berat yg di vonis bebas? 3 Hakimnya kasus suap ditambah pengacaranya..." tulis @dhemit_is_back dikutip RBG.id pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Menurut informasi, penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda, termasuk kediaman dan apartemen milik para tersangka.

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Selain itu, pengacara Lisa Rahmat (LR) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Erintuah Damanik Cs Diringkus! Kejagung Sita Uang Tunai Miliaran Rupiah Transaksi Suap Kasus Ronald Tannur

Uang miliaran tersebut diduga merupakan hasil suap terkait vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Potret Uang Miliaran yang digunakan Ronald Tannur untuk menyuap hakim PN Surabaya.
Potret Uang Miliaran yang digunakan Ronald Tannur untuk menyuap hakim PN Surabaya. (Foto/Kolase X @dhemit_is_back.)

Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, para hakim yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X