"Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," ungkap Jimmi Maruli dikutip RBG.id dari Tribun Pekanbaru pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kecelakaan yang melibatkan Marisa Putri disebabkan oleh kelalaiannya saat mengemudikan mobil di bawah pengaruh narkoba dan setelah mengonsumsi alkohol.
Akibat insiden ini, ia kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Marisa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam persidangan yang akan datang, dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan bertindak sebagai penuntut umum dalam kasus ini.
Baca Juga: Miris Ratusan Remaja di NTB Idap Gangguan Mental hingga Dibawa ke Dukun, Ini Penyebabnya
Pada saat itu, sebelum Marisa Putri bersama teman-temannya sedang menggelar pesta minuman keras dan menggunakan narkoba jenis ekstasi pada Sabtu, 3 Agustus 2024 waktu dini hari.
Di bawah pengaruh narkoba dan dengan nekat mengemudikan mobil Toyota Raize berwarna biru.
Marisa Putri terciduk menabrak seorang korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai pada Sabtu, 3 Agustus 2024 pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.***
Artikel Terkait
Update Terbaru Kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik Cs Terjaring OTT Kejagung, Uang Miliaran Rupiah Disita
Jajaran Kabinet Merah Putih Segera Bertolak ke Lembah Tidar, Presiden Prabowo Siap 'Ospek' Pasukannya
Erintuah Damanik Cs Diringkus! Kejagung Sita Uang Tunai Miliaran Rupiah Transaksi Suap Kasus Ronald Tannur
Bak Sekolah Militer, Intip Bocoran Kegiatan Presiden Prabowo Serta Jajaran Kabinet Merah Putih di Lembah Tidar Magelang
MA Resmi Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini Terancam 5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Dini Sera Afriyanti