RBG.id - Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru, Riau, hingga meninggal dunia.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penabrakan dengan fokus pada kronologi kecelakaan dan dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Kecelakaan tragis itu sebelumnya terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 05.45 WIB.
Baca Juga: Ini 4 Kata Sederhana yang Ampuh Bangun Karakter dan Empati Anak Sejak Dini, Yuk Ma Ajarkan Si Kecil
Kini, Marissa Putri tengah menjalani sidang perdana pada hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024.
Sidang kasus kecelakaan yang melibatkan Marisa Putri, mahasiswi tabrak IRT hingga meninggal dunia, akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Berdasarkan penelusuran di situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru, berkas perkara telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Baca Juga: Persib Bandung vs Lion City Sailors: Maung Bandung Siap Terkam Jawara Singapura
Sidang ini akan menjadi langkah lanjutan dalam proses hukum untuk menentukan pertanggungjawaban pidana atas kecelakaan tersebut.
Perkara lalu lintas yang melibatkan Marisa Putri sebagai terdakwa terdaftar dengan nomor registrasi 1121/Pid.Sus/2024/PN PBr.
Sidang perdana akan digelar pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono SH.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jimmi Maruli, telah mengonfirmasi jadwal tersebut.
Kasus ini berawal dari insiden kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang ibu rumah tangga dan persidangan ini akan menjadi langkah awal proses hukum terhadap Marisa Putri.
Artikel Terkait
Update Terbaru Kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik Cs Terjaring OTT Kejagung, Uang Miliaran Rupiah Disita
Jajaran Kabinet Merah Putih Segera Bertolak ke Lembah Tidar, Presiden Prabowo Siap 'Ospek' Pasukannya
Erintuah Damanik Cs Diringkus! Kejagung Sita Uang Tunai Miliaran Rupiah Transaksi Suap Kasus Ronald Tannur
Bak Sekolah Militer, Intip Bocoran Kegiatan Presiden Prabowo Serta Jajaran Kabinet Merah Putih di Lembah Tidar Magelang
MA Resmi Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini Terancam 5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Dini Sera Afriyanti