Berdasarkan penelusuran redaksi RBG, ada 61 produk dengan nama "wine" yang mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI dan 53 produk dari Komite Fatwa.
Sementara itu, produk dengan nama "beer" yang mendapatkan sertifikat halal dari MUI berjumlah 8 produk, dan 14 produk lainnya dari Komite Fatwa.
Produk-produk tersebut telah melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan mayoritas diperiksa oleh LPH LPPOM.
Mamat menambahkan, perbedaan pendapat ini hanya terkait penggunaan nama, bukan kehalalan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan halal.
Data tersebut menunjukkan, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait penamaan produk dalam proses sertifikasi halal.
Perbedaan tersebut hanya berkaitan dengan boleh atau tidaknya penggunaan nama-nama tertentu.
Namun, hal itu tidak mempengaruhi aspek kehalalan zat dan proses produksinya yang telah dipastikan halal.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH), Dzikro, mengajak semua pihak untuk berdialog dan menyatukan persepsi agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat terkait nama produk.
Terkait hal itu, Dzikro menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir mengkonsumsi produk bersertifikat halal karena kehalalannya telah terjamin.***
Artikel Terkait
WAJIB CATAT! Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
MUI Kritik Putusan BPJPH Soal Sertifikat Halal Produk Wine dan Beer, Picu Polemik di Kalangan Umat
Bos Brandoville Studios yang Siksa Karyawan Kabur ke Hong Kong, Polisi RI Kerjasama dengan Interpol Buat Bekuk Cherry Lai
Janji Verrel Bramasta Tak Ambil Gaji DPR RI untuk Kepentingan Masyarakat, Netizen Malah Bilang Gini..
Firasat Keponakan Dua Hari Sebelum Marissa Haque Meninggal Dunia, Mimpi Hal Ini