Minggu, 21 Desember 2025

MUI Kritik Putusan BPJPH Soal Sertifikat Halal Produk Wine dan Beer, Picu Polemik di Kalangan Umat

- Selasa, 1 Oktober 2024 | 19:45 WIB
Ilustrasi Logo Halal MUI  (Dok.RBG/Istimewa)
Ilustrasi Logo Halal MUI (Dok.RBG/Istimewa)

 

RBG.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan tegas terkait penerbitan sertifikasi halal untuk produk-produk seperti wine, beer, tuak, dan tuyul oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

MUI menyoroti proses sertifikasi tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Arorun Niam Sholeh, menegaskan klaim kehalalan produk tersebut tidak melalui prosedur yang benar khususnya tanpa persetujuan dari Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Kristen Petra Surabaya Tewas Usai Bunuh Diri Diduga Lompat dari Lantai 12 Gedung Q

"Penetapan halal ini menyalahi aturan fatwa MUI dan tidak mendapatkan persetujuan dari Komisi Fatwa.

MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikasi halal untuk produk-produk tersebut," kata Prof. Arorun Niam Sholeh, dikutip RBG.id dari @haluandotco pada Selasa, 1 Oktober 2024.

MUI juga menegaskan penetapan halal harus sesuai dengan standar yang mereka tetapkan, dan dari hasil penelusuran ditemukan sertifikat halal untuk produk-produk ini dikeluarkan melalui mekanisme Self Declare.

Baca Juga: FIFA Tolak Naturalisasi Mats Deijl untuk Perkuat Timnas Malaysia, Namanya Mendadak Jadi Trending Topic

Sertifikasi melalui jalur ini dilakukan tanpa adanya audit dari Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa persetujuan Komisi Fatwa MUI.

Mekanisme Self Declare ini dipandang MUI sebagai jalur yang sangat berisiko menimbulkan kesalahan dalam penetapan status halal suatu produk.

MUI mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku, guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal di Indonesia.

Baca Juga: Ungkap Kronologi dengan Wajah Penyesalan, Indra Septiarman Ngaku Panik Saat Nia Kurnia Sari Tak Sadarkan Diri

Kasus ini mencuatkan pentingnya memastikan setiap produk yang diberi label halal benar-benar melalui proses yang ketat dan sesuai standar, agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X