RBG.id - Sosok ustaz Yusuf Mansur baru-baru ini kembali menyita perhatian publik usai dinyatakan bersalah atas wanprestiasi dan dugaan penipuan investasi yang kembali menyeret namanya.
Terbaru, kasus dugaan penipuan investasi batu bara yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur kini telah mencapai putusan di pengadilan.
Pada 18 September 2024, Pengadilan Negeri (PN) Bogor memutuskan bahwa Yusuf Mansur dan rekan-rekannya terbukti melakukan wanprestasi terhadap para investor.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Yusuf Mansur dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5,075 miliar kepada penggugat, Ilis Siti Rohmah, dalam sengketa investasi batu bara PT Adhi Partner Perkasa.
Kerugian tersebut terdiri dari Rp4 miliar sebagai kerugian materiil dan Rp1 miliar sebagai kerugian immateriil.
Kasus ini bermula pada Juni 2022, dengan Yusuf Mansur sebagai tergugat utama bersama Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani, Adiansyah, Dwi Yudha Andhi, dan PT Adhi Partner Perkasa sebagai tergugat lainnya.
Nama investasi yang dipermasalahkan adalah "Jabal Nur," yang dipromosikan oleh Yusuf Mansur di Masjid Darussalam, Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor, sejak 2009 hingga 2021.
Investasi tersebut menjaring sekitar 250 korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp46 hingga Rp50 miliar.
Meski Yusuf Mansur menjanjikan bahwa dana yang terkumpul akan dikelola oleh PT Adhi Partner Perkasa untuk operasi tambang batu bara, ternyata perusahaan tersebut diketahui sudah lama tidak beroperasi.
Pernah Terjerat Kasus yang Sama
Ini bukan kali pertama Yusuf Mansur terseret kasus investasi. Pada 2013, ia pernah terlibat dalam bisnis investasi properti bernama Patungan Usaha yang menjanjikan keuntungan 8% per tahun.
Artikel Terkait
Ustaz Derry Sulaiman Sebut Nathalie Holscher Akan Berhijab Lagi: Semoga Istiqomah
Ternyata Ini Busana Adat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Ustaz Maulana Beberkan Hal Ini
Apakah Boleh Menawar Harga Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1445 H? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Emang Boleh Bayar Hewan Kurban Pakai Uang Arisan? Apa Hukumnya? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad
Telah Berpulang ke Rahmatullah Guru Besar Sekaligus Tokoh Salafi Indonesia Ustaz Yazid bin Abdul Qodir Jawas
Wadaw! Akun Facebook Ini Sesumbar Laudya Cynthia Bella Sudah Jadi Istri Ketiga Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri
Update Kasus Pakai Cadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki, Polda Metro Jaya Bakal Periksa Wanda Hara