Minggu, 21 Desember 2025

Emang Boleh Bayar Hewan Kurban Pakai Uang Arisan? Apa Hukumnya? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad

- Kamis, 13 Juni 2024 | 12:30 WIB
Ceramah Utstad Abdul Somad (Sumber: Instagram@ustadzabdulsomad_official)
Ceramah Utstad Abdul Somad (Sumber: Instagram@ustadzabdulsomad_official)

RBG.ID - Sebagian umat Islam sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha dengan berkurban.

Namun timbul pertanyaan, bagaimana dengan mereka yang membeli hewan kurban menggunakan pinjaman online alias pinjol, dan apa hukumnya

Dilansir dari kanal YouTube @tanyajawabuas4701, Seorang jemaah memberikan pertanyaan kepada Ustad abdul Somad, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?

Baca Juga: Bintang Drakor The Atypical Family Jang Ki Yong Bakal Gelar Asia Tour Fan Meeting, Indonesia Masuk List?
 
UAS pun menjawab dengan mencontohkan dalam satu kelompok arisan yang terdiri dari 7 orang.

Setiap orang itu diwajibkan membayar arisan sebesar Rp2,5 juta.

Setelah dikocok, keluarlah nama orang itu untuk kurban tahun ini.

Baca Juga: Warga Lakukan Demo di Depan Kantor Mola TV Minta UFC Tak Ditayangkan di Indonesia, Ini Penyebabnya!

"Begitu dikocok, keluarlah nama A. berarti si A yang berkurban tahun ini. Sementara yang lainnya tetap membayar," kata UAS dikutip RBG dalam kanal YouTube @tanyajawabuas4701, pada Kamis, 13 Juni 2024. 

"sesungguhnya si A ini sedang dalam keadaan berutang terhadap teman arisannya yang lain," ungkap Ustad Abdul Somad.

Oleh sebab itu semua ridho yang dilakukan dengan akad hutang maka untuk akadnya itu sendiri adalah sah.

Baca Juga: Lima Remaja Wanita yang Viral Ejek Anak-anak Palestina Sempat Ketakutan Hingga Menangis Usai Di-doxing dan Diserang Netizen

Apa Hukumnya Kurban Berutang

Ustad Abdul Somad menjelaskan, hutang itu sendiri terbagi dua. yang ke-1, orang yang berutang namun bisa diharapkan untuk membayar hutangnya.

Selanjutnya yang ke-2, orang yang berutang, namun tidak mempunyai sesuatu yang diharapkan untuk bisa membayar utangnya.

"Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?," kata UAS mencontohkan.

Baca Juga: Kondisi Bek Timnas Filipina Adrian Ugelvik Berangsur Pulih, Kesemsem dengan Perhatian Suporter King Indo

Lalu A pun menjawab insya Allah tahun depan saya akan bayar, kontrakan saya akan dapat uang sebesar Rp2,5 juta.

"Itulah yang di harapkan membayarnya. Sah. Kalau ada yang diharapkan untuk membayarnya, sah," tegas UAS.

Namun, jika diajukan pertanyaan yang sama dan A menjawab 'akan kuserahkan saja kepada Allah SWT', maka tidak sah.

Baca Juga: Olivia Allan Ngaku Tak Keberatan Denny Sumargo Selingkuh Asalkan Penuhi Satu Syarat, Apaan Tuh?

"Jadi, kalau untuk ya ke-2 ini, akadnya itu jelas hutang dan untuk hutang yang ke-1 itu arisan kurban, hukumnya mubah," jelas UAS.

"Tapi kalau yang ke-2 tadi itu tak bisa diterima. karena Akadnya itu tak jelas," tutp Ustad Abdul Somad.

Kurban secara harfiah mempunyai arti hewan sembelihan. Melansir dari zakat.or.id, kurban berarti persembahan kepada Allah SWT berupa hewan kurban seperti sapi, domba, kambing, biri-biri, dan unta yang akan disembelih saat hari raya Idul Adha atau lebaran haji.

Selain itu, ibadah kurban menjadi syiar Islam yang telah disyariatkan dalam Alquran oleh Allah SWT melalui kisah Nabi Adam alaihissalam dan Nabi Ibrahim serta anaknya Nabi Ismail.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X