RBG.ID - Setiap perayaan Hari Raya Idul Adha, umat muslim berbondong-bondong untuk menyembelih hewan kurban.
Setelah disembelih, biasanya panitia akan segera membagikan hasil daging kurban kepada yang berhak mendapatkan. Biasanya daging kurban dibagikan dalam kondisi mentah.
Lalu, bagaimana hukumnya membagikan daging kurban olahan? Simak, ulasannya berikut ini!
Melansir dari Zakat.or.id, membuat dan mengolah serta mengemas hasil daging kurban menjadi olahan seperti abon, kornet, rendang dan olahan lainnya adalah bentuk pengoptimalan dari melaksanakan ibadah kurban.
Baca Juga: Cat Lovers Wajib Tahu, Ternyata di Bogor ada Cafe Kucing loh, Yuk Intip Tempat dan Lokasinya
Dengan begitu, daging kurban yang dibagikan kepada yang berhak menerima kurban adalah bentuk daging yang sudah matang atau diolah.
Menurut Konsultasi Syariah Dr. Oni Sahroni, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, membagi daging kurban olahan adalah diperbolehkan, dengan syarat sebagai berikut:
1. Menyembelih Hewan Kurban harus Dilaksanakan Tepat Waktu
Penyembelihan hewan kurban dilakukan mulai hari raya setelah solat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Jika penyembelihan dilakukan sebelum hari raya, kurban dianggap tidak sah.
Baca Juga: Intip 5 OOTD Bagaskara Ikhlasulla Arif, Keponakan Presiden Jokowi yang Jadi Manajer Pertamina
Pembagian daging kurban olahan biasanya memberikan manfaat yang lebih bagi penerima daging.
Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa, sebagai berikut:
“Siapa yang menyembelih kurban, maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit,”
Artikel Terkait
Bingung Mau Cari Ide Usaha Jelang Idul Adha? Yuk Intip Cara Berbisnis Hewan Qurban, Dijamin Berkah Cuan Melimpah
Idul Adha Sebentar Lagi, Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Akikah dengan Satu Hewan yang Sama? Ini Menurut Ajaran Islam
Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah 8-9 Dzulhijjah 1445 H/2024 : Lafadz Niat dan Keutamaannya
Apa Hukum Sembelih Hewan Qurban untuk Orangtua yang Telah Meninggal, Ini Penjelasan Buya Yahya
Mau Pahala Paling Besar? Inilah Urutan Hewan Qurban Jelang Idul Adha yang Disyariatkan
Masih Punya Hutang Bolehkah Berkurban? Ini Jawaban Tegas Buya Yahya
Waspada! Apa Hukum Bagi Orang yang Menjual Daging Kurban dari Hewan Kurban yang Disembelih? Boleh atau Haram?