Senin, 22 Desember 2025

Bolehkah Membagikan Daging Kurban Olahan dalam Bentuk Rendang dan Kornet, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?

- Jumat, 7 Juni 2024 | 14:17 WIB
Hukum Membagikan Daging Kurban Olahan dari sudut pandang ajaran islam (Dokumentasi RBG)
Hukum Membagikan Daging Kurban Olahan dari sudut pandang ajaran islam (Dokumentasi RBG)

RBG.ID - Setiap perayaan Hari Raya Idul Adha, umat muslim berbondong-bondong untuk menyembelih hewan kurban.

Setelah disembelih, biasanya panitia akan segera membagikan hasil daging kurban kepada yang berhak mendapatkan. Biasanya daging kurban dibagikan dalam kondisi mentah.

Lalu, bagaimana hukumnya membagikan daging kurban olahan? Simak, ulasannya berikut ini!

Melansir dari Zakat.or.id, membuat dan mengolah serta mengemas hasil daging kurban menjadi olahan seperti abon, kornet, rendang dan olahan lainnya adalah bentuk pengoptimalan dari melaksanakan ibadah kurban.

Baca Juga: Cat Lovers Wajib Tahu, Ternyata di Bogor ada Cafe Kucing loh, Yuk Intip Tempat dan Lokasinya

Dengan begitu, daging kurban yang dibagikan kepada yang berhak menerima kurban adalah bentuk daging yang sudah matang atau diolah.

Menurut Konsultasi Syariah Dr. Oni Sahroni, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, membagi daging kurban olahan adalah diperbolehkan, dengan syarat sebagai berikut:

1. Menyembelih Hewan Kurban harus Dilaksanakan Tepat Waktu

Penyembelihan hewan kurban dilakukan mulai hari raya setelah solat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Jika penyembelihan dilakukan sebelum hari raya, kurban dianggap tidak sah.

Baca Juga: Intip 5 OOTD Bagaskara Ikhlasulla Arif, Keponakan Presiden Jokowi yang Jadi Manajer Pertamina

Pembagian daging kurban olahan biasanya memberikan manfaat yang lebih bagi penerima daging.

Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa, sebagai berikut:

“Siapa yang menyembelih kurban, maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit,”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maulidia

Sumber: Zakat.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X