Senin, 22 Desember 2025

Apakah Boleh Menawar Harga Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1445 H? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

- Jumat, 31 Mei 2024 | 13:00 WIB
Bolehkah menawar harga hewan kurban untuk Idul Adha (Foto/Dangau Domba)
Bolehkah menawar harga hewan kurban untuk Idul Adha (Foto/Dangau Domba)

RBG.ID - Persiapan kurban memang menjadi momen penting bagi umat Muslim menjelang hari raya Idul Adha.

Proses pemilihan dan persiapan hewan kurban seperti kambing, sapi, domba, dan unta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tradisi itu.

Banyak orang mulai sibuk mencari dan memilih hewan kurban yang sesuai dengan kebutuhan mereka untuk merayakan Idul Adha dengan penuh khidmat dan kebersamaan.

Apalagi Hari Raya Idul Adha 1445 H tinggal menghitung hari, lebih tepatnya pada 17 Juni 2024.

Baca Juga: Lirik Lagu WORK - ATEEZ Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Namun, hari raya kurban ini banyak mengundang pertanyaan apakah boleh menawar harga hewan kurban?

Menurut Ustaz Abdul Somad, menawar harga hewan kurban tidak masalah asalkan dilakukan dengan etika yang baik dan tidak merugikan penjual.

Prinsipnya, dalam Islam, berlaku keadilan dalam transaksi jual beli, termasuk dalam pembelian hewan kurban.

Namun, penting untuk diingat sikap yang sopan dan menghormati penjual juga harus dijaga dalam proses negosiasi harga.

Baca Juga: Kejar Target Bisa Lolos di Babak Ketiga, Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

"Boleh. Apakah boleh menawar? Boleh menawar hewan kurban," tegas UAS.

Ustaz Abdul Somad menegaskan, tidak ada dalil yang secara spesifik melarang menawar harga hewan kurban dalam ajaran Islam.

Oleh karena itu, menurut pandangan beliau, istilah bahwa tidak bisa menawar hewan kurban tidak dapat dipertanggungjawabkan secara syar'i.

Ustaz Abdul Somad menyisipkan sedikit humor dalam penjelasannya dengan menyatakan jika ada larangan menawar hewan kurban maka kemungkinan besar larangan itu berasal dari penjual hewan kurban sendiri, bukan dari ajaran Islam secara langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X