Minggu, 21 Desember 2025

3 Hal Ini Harus Kamu Perhatikan saat Hendak Beli Hewan Kurban, Hati-hati 'Kegocek' Pedagang

- Selasa, 28 Mei 2024 | 10:19 WIB
Domba Merino Kurban di Dangau Domba (Foto/Dangau Domba Indonesia)
Domba Merino Kurban di Dangau Domba (Foto/Dangau Domba Indonesia)

RBG.ID -- Salah satu tanda mendekatnya Hari Raya Idul Adha adalah banyaknya pedagang hewan kurban yang bermunculan.

Umat Islam yang mampu dan berniat berkurban mulai sibuk mencari dan memilih hewan kurban terbaik. Dalam proses memilih hewan kurban, bukan hanya jenis hewannya yang menjadi pertimbangan.

Ada beberapa faktor lain yang harus diperhatikan oleh calon pengkurban untuk memenuhi syarat sah kurban, apa saja?

Baca Juga: Siap War? Si Genius dan Ganteng University War Heo Seong Beom Akan Adakan Meet And Greet di Jakarta, Harga Tiketnya Gak Mahal Cek Di Sini!

Pelaksanaan kurban diatur secara jelas dalam Islam. Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban; hanya hewan yang memenuhi syarat tertentu yang sah. Syarat sah hewan kurban meliputi:

1. Jenis Hewan Kurban

Hewan kurban harus merupakan hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Hewan selain yang disebutkan, seperti unggas atau ikan, tidak sah dijadikan hewan kurban.

2. Batas Minimal Usia

Hewan ternak yang akan dikurbankan harus mencapai usia minimal sesuai syariat Islam, yaitu:

Baca Juga: Hewan Kurban, Sebaiknya Jantan atau Betina?

1. Unta setidaknya berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
2. Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
3. Domba berusia 1 tahun.
4. Domba berusia 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan.
5. Kambing biasa minimal berusia1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Jika hewan ternak belum mencapai usia minimal yang ditetapkan, maka kurban tersebut tidak sah. Selain itu, meski hewan sudah melewati batas usia minimal, sebaiknya tidak terlalu tua karena dagingnya akan menjadi keras dan kurang empuk saat dikonsumsi.

Baca Juga: HYBE Dikabarkan Menjual Saham SM Entertainment Dalam Jumlah Besar, Ini Penyebabnya

3. Perhatikan Syarat Sah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X