Hewan tidak boleh dalam kondisi yang menyebabkan kurban tidak sah. Beberapa kondisi tersebut antara lain:
1. Mengalami kebutaan pada salah satu matanya.
2. Pincang pada salah satu kakinya.
3. Mengalami sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak.
4. Hewan sangat kurus.
5. Hewan dengan bagian telinganya terputus sebagian atau seluruhnya.
6. Hewand dengan bagian ekornya terputus sebagian atau seluruhnya.
Hewan dengan kondisi tersebut tidak sah dijadikan hewan kurban. Namun, hewan yang tanduknya pecah, patah, atau tidak memiliki tanduk tetap sah untuk dijadikan kurban.
Bagi umat Islam yang mampu, sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah kurban. Namun, pengkurban perlu memperhatikan kriteria hewan yang akan dikurbankan agar ibadah kurban yang dilakukan sah.***
Artikel Terkait
Jelang Perayaan Idul Adha 1445 H, Ini 4 Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Tidak Berpenyakit
Intip Tradisi Unik dari 5 Negara Rayakan Idul Adha, Ada yang Dimandikan dan Hias Hewan Kurban Sebelum Disembelih Loh!
Benarkah Hewan Kurban Bisa Jadi Kendaraan di Akhirat Bagi yang Berkurban? Begini Penjelasan dalam Hadis
21 Hari Jelang Idul Adha, Hack Penyimpanan Daging Kurban yang Awet dan Aman Saat Dimasak Tips Ala Halal Center UGM
Idul Adha Tinggal Menghitung Hari, Ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban yang Benar Sesuai Syariat Islam
MasyaAllah Dahsyatnya 7 Manfaat Kurban di Hari Raya Idul Adha, Nomor 7 Jadi Harapan Semua Umat Muslim di Akhirat
Hewan Kurban, Sebaiknya Jantan atau Betina?