Senin, 22 Desember 2025

3 Hal Ini Harus Kamu Perhatikan saat Hendak Beli Hewan Kurban, Hati-hati 'Kegocek' Pedagang

- Selasa, 28 Mei 2024 | 10:19 WIB
Domba Merino Kurban di Dangau Domba (Foto/Dangau Domba Indonesia)
Domba Merino Kurban di Dangau Domba (Foto/Dangau Domba Indonesia)

Hewan tidak boleh dalam kondisi yang menyebabkan kurban tidak sah. Beberapa kondisi tersebut antara lain:

1. Mengalami kebutaan pada salah satu matanya.
2. Pincang pada salah satu kakinya.
3. Mengalami sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak.
4. Hewan sangat kurus.
5. Hewan dengan bagian telinganya terputus sebagian atau seluruhnya.
6. Hewand dengan bagian ekornya terputus sebagian atau seluruhnya.

Baca Juga: Ada Kenaikan 8 Persen, Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Tahun 2024 Cair Pekan Depan, Simak Besarannya di Sini!

Hewan dengan kondisi tersebut tidak sah dijadikan hewan kurban. Namun, hewan yang tanduknya pecah, patah, atau tidak memiliki tanduk tetap sah untuk dijadikan kurban.

Bagi umat Islam yang mampu, sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah kurban. Namun, pengkurban perlu memperhatikan kriteria hewan yang akan dikurbankan agar ibadah kurban yang dilakukan sah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X