RBG.ID -- Memilih hewan kurban yang terbaik menjadi perhatian utama bagi umat Islam yang berniat untuk berkurban.
Mereka harus selektif dalam memilih hewan yang sesuai dengan syarat sah agar ibadah kurban yang dilaksanakan sah.
Namun, ada beberapa hal yang sering tidak diketahui oleh pengurban atau pemilik lapak hewan kurban terkait larangan menjelang Hari Raya Kurban.
Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Ternyata Linda dan Vina Tidak Sahabatan, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya
Larangan ini berkaitan dengan perlakuan terhadap hewan yang hendak disembelih, dan tidak boleh dilakukan terhadap hewan kurban.
Meskipun hewan kurban akan disembelih, agama Islam telah mengatur adab terhadap hewan tersebut.
Larangan-larangan sebelum penyembelihan dimaksudkan untuk memastikan kesejahteraan hewan serta menjaga keadilan dan belas kasihan dalam pelaksanaan ibadah.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 3 Syarat Orang yang Boleh Melakukan Ibadah Qurban Idul Adha Menurut Syariat Islam
Islam sangat menekankan pentingnya memperlakukan hewan dengan baik, bahkan ketika hewan tersebut akan dijadikan kurban.
Hewan harus diperlakukan dengan penuh kasih sayang, tanpa kekerasan atau penganiayaan, agar tidak mengalami penderitaan.
Prinsip ini mencerminkan ajaran Islam tentang rahmat dan kepedulian terhadap semua makhluk hidup, serta menjaga keseimbangan ekosistem dengan cara yang beradab dan penuh hormat.
Terdapat tiga hal yang dilarang pada hewan kurban sebelum disembelih. Berikut adalah tiga hal yang dilarang tersebut:
1. Memerah air susu hewan kurban
Artikel Terkait
21 Hari Jelang Idul Adha, Hack Penyimpanan Daging Kurban yang Awet dan Aman Saat Dimasak Tips Ala Halal Center UGM
Idul Adha Tinggal Menghitung Hari, Ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban yang Benar Sesuai Syariat Islam
MasyaAllah Dahsyatnya 7 Manfaat Kurban di Hari Raya Idul Adha, Nomor 7 Jadi Harapan Semua Umat Muslim di Akhirat
Hewan Kurban, Sebaiknya Jantan atau Betina?
3 Hal Ini Harus Kamu Perhatikan saat Hendak Beli Hewan Kurban, Hati-hati 'Kegocek' Pedagang
Beli Hewan Kurban Pakai Paylater Diperbolehkan? Antara Cinta dan Nafsu Belaka
Menyikapi Fenomena Kurban Online dan Penyaluran ke Pelosok Bumi, Bertentangan dengan Sunnah Nabi?