Minggu, 21 Desember 2025

Ganti Rugi Rp5 Miliar! Ustaz Yusuf Mansur Kalah Gugatan Kasus Investasi Batu Bara, Warganet Tuntut Masuk Penjara

- Kamis, 26 September 2024 | 20:49 WIB
Sosok Yusuf Mansur, Ustaz yang Digugat Rp 5 Miliar atas Wanprestasi Investasi Batu Bara. (Foto/Instagram/yusufmansurnew.)
Sosok Yusuf Mansur, Ustaz yang Digugat Rp 5 Miliar atas Wanprestasi Investasi Batu Bara. (Foto/Instagram/yusufmansurnew.)

RBG.id - Ustaz Yusuf Mansur dan beberapa rekannya kalah dalam gugatan terkait investasi batu bara di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Hakim memutuskan Yusuf bersama pihak lain harus membayar ganti rugi sebesar Rp5,075 miliar kepada penggugat, Ilis Siti Rohmah, yang merupakan salah satu investor.

Putusan ini diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bogor pada 8 September 2024.

Baca Juga: Gegara Video Asusila Tersebar, Pasha Pratiwi Toiti Kini Didepak dari MAN 1 Gorontalo

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Yusuf Mansur dan empat tergugat lainnya terbukti melakukan wanprestasi, atau gagal memenuhi janji dalam perjanjian investasi terkait proyek batu bara di PT Adi Partner Perkasa.

Hakim memerintahkan Yusuf Mansur dan rekan-rekannya untuk membayar ganti rugi yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp4 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp1,075 miliar.

Yusuf Mansur bertindak sebagai Tergugat II dalam kasus ini, bersama Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (Tergugat I), Adiansyah (Tergugat III), Dwi Yudha Andhi (Tergugat IV), dan PT Adi Partner Perkasa (Tergugat V).

Baca Juga: Sepak Terjang Pendidikan Tia Rahmania dan Bonnie Triyana, Siapa yang Lebih Layak Jadi Anggota DPR RI?

"Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp5.075.000.000 (Rp5 miliar)," demikian bunyi putusan tersebut.

Awal Mula Kasus Mencuat

Kasus ini bermula ketika Yusuf Mansur, pada tahun 2009 mengajak para jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata untuk berinvestasi dalam bisnis batu bara melalui PT Adi Partner Perkasa.

Namun, investasi tersebut tidak berjalan sesuai rencana dan tidak menghasilkan keuntungan.

Meskipun Yusuf sempat berjanji untuk mengembalikan uang para investor, janji itu tidak pernah terpenuhi, sehingga para investor menggugatnya ke pengadilan.

Baca Juga: Video Asusila Tersebar, Pasha Pratiwi Toiti Jadi Korban Child Grooming David Hakim? Ini Pengertian dan Cara Mencegahnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X