Dia menegaskan seluruh pengadaan layanan haji 2024 di Arab Saudi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menceritakan aturan pengadaan layanan untuk misi haji tertuang dalam Peraturan Menteri Agama 9/2016.
Berdasarkan regulasi itu, seluruh proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen. kemudian juga diawasi tim dari Itjen Kemenag serta diperiksa tim dari Badan Pemeriksa Keuangan.
''Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu- persatu telah menandatangani pakta integritas,’’ tuturnya.
Dengan demikian, sambung Subhan, mereka tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim yang bertugas.
Tim tersebut terkait dengan pengadaan layanan katering, akomodasi atau hotel, dan transportasi.
Sementara itu Pansus Haji DPR mengundang Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadi saksi dalam sidang hari ini (18/9).
Tetapi hampir dipastikan Menag Yaqut tidak bakal hadir.
Karena posisi Yaqut saat ini sedang di Italia. Diantara agendanya adalah menghadiri Indonesia Global Halal Fashion Week.
Jubir Kemenag Sunanto ikut dalam rombongan Menag pada kunjungan kerja ke luar negeri. Sebelum di Italia, Menag berkunjung ke Arab Saudi.
Kunjungan Yaqut di Saudi bertepatan dengan pemeriksaan Tim Pansus Haji DPR kepada sejumlah saksi di sana.
’’Agenda Menag di Saudi sudah terjadwal cukup lama. Tidak ada kaitannya dengan agenda Pansus di Saudi,’’ tuturnya.
Nanto juga mengatakan Yaqut tidak bertemu tim Pansus selama di Saudi. (wan)
Artikel Terkait
Kepala Urusan Haji Ditanya soal Peran Menag, Begini Penjelasannya!
3.000 Lebih Jemaah Berangkat tanpa Antre, Ketua Pansus Haji Kritik Manajemen Kemenag
MasyaAllah, Wak Haji Ragnar Oratmangoen Ikut Ibadah Umroh Bareng Pemain Timnas, Bagikan Video Cukur Rambut
Alhamdulillah Lima Tahun Lagi Kuota Haji Indonesia Bisa 500 Ribu
Nah.. Pansus Haji Bakal Gandeng KPK-Polri, Rabu Pekan Depan Temui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi
Siap-siap, Arab Saudi Perketat Ketentuan Kesehatan Jemaah Haji, Begini Penjelasannya
Temukan Banyak Kejanggalan di Katering Sampai Penyediaan Akomodasi, Pansus Haji DPR Periksa Saksi di Arab Saudi