"Pengalaman menjabat sebagai pimpinan KPK berarti memiliki kesempatan secara komprehensif untik menerapkan hal-halyanh bersifat kongkrit," imbuhnya.
Sementara dengan pengalaman sebatas pegawai, MK meyakini pengalaman itu tidak didapat secara komprehensif.
Mengingat ada perbedaan yang fundamental antara pengalaman pimpinan KPK dengan pegawai KPK.
Putusan MK sendiri, tidak diputus secara bulat. Hakim MK Arsul Sani memiliki pendapat yang berbeda.
Baca Juga: Heboh Soal Pembagian Susu Ikan, Berasal dari Apa Hingga Bisa dikonsumsi? Simak Penjelasannya
Pada intinya, Arsul berpendapat semestinya syarat usia minimal 40 tahun dapat dikecualikan untuk pegawai KPK.
Namun dengan syarat yang bersangkutan bekerja di bidang pencegahan atau penindakan selama 10 tahun berturut-turut.
Selain itu, MK juga menyentil DPR dan Pemerintah untuk tidak terlalu sering mengubah syarat usia pejabat publik.
Sebab jika terlalu sering diubah, itu dapat menimbulkan kepastian hukum dan ketidakadilan. Syarat usia capim KPK sendiri diketahui telah diubah sebanyak dua kali.
Ditemui usai pembacaan putusan, Novel menghormati putusan MK.
Meski menolak permohonannya, dia menilai sejumlah pesan yang disampaikan MK cukup baik. Misalnya terkait larangan mengubah-ubah syarat usia yang kental nuansa politik.
"Itu bisa jadi potensi atau motif tertentu untuk menghadang untuk menghalangi orang-orang tertentu bisa jadi capim KPK," ujarnya.
Artikel Terkait
Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK Usai Liburan ke AS Pakai Jet Pribadi, Gaya Hidupnya Jadi Sorotan
Pembuktian KPK Tidak Disetir Istana, IM 57+ Institute Minta KPK Panggil Kaesang untuk Beri Klarifikasi Soal Pesawat Jet
KPK Beraksi Tegas Minta Perihal ini, Dampak dari Dugaan Gratifikasi Terkait Pesawat Jet Pribadi Kaesang-Erina
Nah.. Pansus Haji Bakal Gandeng KPK-Polri, Rabu Pekan Depan Temui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi
Bobby Nasution Batal Klarifikasi Soal Penggunaan Jet Pribadi, KPK Ungkap Alasannya
Sosok Abdul Halim Iskandar, Kakak Cak Imin yang Digerebek KPK Karena Kasus Dugaan Suap
Nah Lho, KPK Ungkap Ada 57 Caleg Terpilih DPR RI Belum Lapor LHKPN