Tidak hanya berprofesi sebagai dosen, ia pun membentangkan sayapnya ke ranah politik.
Ia merupakan salah satu sosok pendiri Majelis Amanah Rakyat, cikal bakal Partai Amanat Nasional (PAN) di era awal reformasi.
Ia dijadikan Jenderal PAN pertama di tahun 1998-2000, namun ia mengundurkan diri dari partai tersebut pada Januari 2001.
Baca Juga: Menyala King Indo! Maarten Paes Bisa Perkuat Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi di Piala Dunia 2026
Usai berhenti dari PAN, ia mendirikan organisasi Pergerakan Indonesia.
Ia pun pernah menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 melalui jalur independen, namun kalah saing dengan Fauzi Bowo, Joko Widodo, dan Hidayat Nur Wahid.
Kemahirannya dalam bidang Ekonomi, membawanya menjadi Pakar Ekonomi pada P3I DPR RI tahun 1994-1999.
Baca Juga: Suho EXO dan aespa Kompak Boikot YouTube Sojang, Ajukan Gugatan atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Karirnya terus meningkat hingga menjadi Tenaga Ahli pada proyek di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral, Dirjen Pertambangan Umum, Departemen Pertambangan dan Energi pada 1995-1999.
Dalam masa kepemimpinan presiden Jokowi, Faisal Basri pernah diamanahkan menjadi tim ahli Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Demikian, penjelasan terkait sosok Faisal Basri, seorang Ekonom Senior Universitas Indonesia yang meninggal pada 5 September 2024.***
Artikel Terkait
Silfester Matutina Lulusan Kampus Ruko, Ngaku 'Orang Hukum' Ternyata UWI Tak Punya Izin Operasional
Jadi Dosen yang Tidak Pernah Ambil Honor, Segini Kekayaan Rocky Gerung Pengamat Politk yang Adu Debat dengan Relawan Jokowi
Potret Universitas Wiraswasta Indonesia, Kampus Ruko Silfester Matutina yang Sudah Dibubarkan
INA Digital Rilis Terbatas Akhir Bulan, Libatkan Puluhan Ribu ASN
Waduh.. Kementerian Kesehatan Menerima 1.000 Laporan Perundungan, Akui Tidak Semua Kasus Dibuka ke Publik
Klarifikasi Politisi PDIP Chico Hakim yang Nyaris Baku Hantam dengan Silfester Matutina di Acara TV: Padahal Niatnya...
Terkuak Jejak Digital Silfester Matutina yang Pernah Jadi Narapidana Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik