Minggu, 21 Desember 2025

Pendaftaran Seleksi ASN 2024 Hanya Boleh Pilih Satu Jenis Pengadaan, Honorer dan PPG Tak Perlu Sikut-sikutan

- Senin, 26 Agustus 2024 | 07:53 WIB
Ilustrasi penerimaan PPPK
Ilustrasi penerimaan PPPK

Baca Juga: Hasil Akhir Skor 1-1 Persib Bandung vs Arema di Ajang Liga 1: Duel Dua Jawara Berakhir Imbang

Pada bagian lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan PPPK Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; dan non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Cacar Monyet, Vaksin Mpox Sudah Tersedia di Puskesmas Khusus yang Melayani ODHA

Dalam pengadaannya pun bukan pengangkatan secara otomatis atau tanpa seleksi.

”Pelamar itu wajib mengikuti seleksi. Akan tetapi pelamar dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” tutur Nunuk Suryani.

Adapun bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN lalu mendapatkan peringkat terbaik saat seleksi, namun ternyata belum sesuai dengan lowongan formasi maka dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini sesuai dengan persetujuan dengan DPR sebelumnya.

Baca Juga: Wow Keren, Dian Sastrowardoyo Kembali Perankan Ibu di Mothernet

Selain itu, lanjut dia, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK.

Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan yaitu PNS atau PPPK.

Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

Baca Juga: Waduh, Korea Utara Kritik Amerika Serikat atas Penjualan Senjata ke Korea Selatan

Pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.

Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

Untuk diketahui, per 22 Agustus 2024, telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Di mana, formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK yakni sejumlah 1.031.554.

Sementara, untuk CPNS sebanyak 248.993 formasi yang terdiri dari 114.546 formasi untuk instansi pusat dan 134.447 formasi instansi daerah. (mia)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X