Senin, 22 Desember 2025

Usai 8 Tahun Dipenjara, Jessica Kumala Wongso Dapat Hak Pembebasan Bersyarat, Apa Arti dan Persyaratannya yang Harus Dipenuhi?

- Minggu, 18 Agustus 2024 | 14:23 WIB
Foto Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Tahun 2016  ((Instagram/ @hai_online)
Foto Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Tahun 2016 ((Instagram/ @hai_online)

Diketahui, Jessica Kumala Wongso mendadak viral akibat ramainya kasus kopi sianida pada tahun 2016 silam.

Baca Juga: Siapa Prathita Amanda Aryani? Alumni Universitas Yarsi yang Diduga Pelaku Bullying Aulia Risma Lestari Mahasiswi PPDS UNDIP

Wanita yang berprofesi sebagai perancang grafis itu, menjadi terpidana atas tewasnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.

Hal itu yang akhirnya menggiring nama Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara dan ditahan sejak 30 Juni 2016.

Jessica Kumala Wongso menerima hukuman tersebut atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: Bukan Bunuh Diri, Keluarga Ungkap Penyebab Utama Aulia Risma Lestari Tewas di Kamar Kos

Demikian, arti dan syarat terkait pembebasan bersyarat yang baru ini diterima oleh Jessica Kumala Wongso dari Lapan Pondok Bambu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X