Selain korban pelecehan, beberapa kondisi yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi adalah:
1. Kehamilan yang mengancam nyawa dan Kesehatan ibu
Baca Juga: Saka Tatal Jalani Ritual Spesial, Buktikan Tidak Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon
2. Kondisi Kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan untuk hidup di luar kandungan
Artikel Terkait
Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Ada Cacat Terkait Anggaran Kesehatan hingga Aborsi
Tak Punya Latar Belakang Pendidikan Klinis, Rumah Aborsi Di Kemayoran Patok Harga Rp 2,5-8 Juta
Polisi Bongkar Septic Tank Rumah Kontrakan yang Diduga Sebagai Klinik Aborsi Ilegal
Ibu Kandung Rekam Persetubuhan Anak dengan Pacar hingga Hamil Lalu Aborsi, Alasannya Bikin Geleng-Geleng
Regulasi Jangan Cuma di Atas Kertas, PP Kesehatan Harus Akomodasi Pemberian ASI hingga Aborsi
Korban Tindak Pidana Rudapaksa Bisa Lakukan Aborsi, Ini Aturannya Sesuap PP Nomor 28 Tahun 2024
Selain Aborsi, Pemerintah Juga Buat Aturan Anak Korban Tindak Pidana Rudapaksa dan Kekerasan Seksual, Ini Isinya di PP Nomor 28 Tahun 2024