Senin, 22 Desember 2025

Layanan Aborsi untuk Korban Pelecehan Sedang Dirancang, Dirjen Pelayanan Kesehatan Sebut Harus Dijangkau Masyarakat Luas dan Memperhatikan Hal-hal Ini

- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:01 WIB
Kementerian Kesehatan sudah mulai merancang layanan kesehatan untuk praktik aborsi (Freepik)
Kementerian Kesehatan sudah mulai merancang layanan kesehatan untuk praktik aborsi (Freepik)

Selain korban pelecehan, beberapa kondisi yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi adalah:

1. Kehamilan yang mengancam nyawa dan Kesehatan ibu

Baca Juga: Saka Tatal Jalani Ritual Spesial, Buktikan Tidak Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon

2. Kondisi Kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan untuk hidup di luar kandungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: kemenkes, pp nomor 28 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X