"Mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," ungkap Arya seperti dikutip RBG.id dari pikiranrakyat pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Arya menjelaskan, dalam Rapat Panja Haji mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang diadakan bersama Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023.
Telah disepakati kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 adalah 241.000 jemaah. Rincian kuota tersebut meliputi 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR pada 20 Mei 2024 yang diadakan bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag menetapkan kuota haji secara sepihak dengan angka yang berbeda.
Kuota haji reguler ditetapkan sebanyak 213.320 jemaah, sementara kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 27.680 jemaah.
Demikianlah informasi seputar Menteri Agama Yaqur Cholil Qoumas yang dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi dana haji.***
Artikel Terkait
Bertemu Paus Fransiskus, Menteri Agama Undang Berkunjung ke Indonesia
Jenderal Dudung Ketua Dewan Pembina, Ali Mochtar Ngabalin Ketum Bakomubin Dikukuhkan Menteri Agama
Hilal Tidak Terlihat di 123 Titik, Menteri Agama Minta Perbedaan Lebaran Tidak Perlu Diperdebatkan
Ini Alasan Menteri Agama Usul Biaya Haji 2024 Rp. 105 Juta Per Orang
Densus 88 Grebek Keluarga Terduga Teroris di Batu, Pemuda 19 Tahun Diamankan Usai Terlibat dengan Kelompok Ini..