RBG.ID - Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp105 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11/2023).
BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
Baca Juga: Kasus Dugaan Tindakan Asusila Anggota BEM UNY Ternyata Hoax, Begini Motif Pembuat Isu
Yaqut menjelaskan penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
Kemudian living cost 1445H/2024M sama dengan penyelenggaraan tahun lalu sebesar SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan mempertimbangkan perlindungan jamaah haji dari fluktuasi kurs yang besar.
"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi)," kata dia.
Baca Juga: Lirik Lagu Chill Kill - Red Velvet Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Menurut Yaqut, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jamaah haji dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.
"Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," kata dia.
Anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tersebut meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Baca Juga: Hadapi Panama U17 di Pertandingan Kedua Grup A Piala Dunia U17, Bima Sakti Enggan Remehkan Lawan
Angka usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) itu lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp90.050.637,26 per haji reguler. Namun untuk formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024M belum diputuskan.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan usulan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tersebut akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.
Artikel Terkait
Calon Tunggal Panglima TNI, DPR Akan Uji Kelayakan Agus Subiyanto Tanggal 13 November
Ini Sederet Fakta-Fakta Eddy Hiariej Yang Jadi Tersangka KPK Terkait Penerimaan Uang Rp8 Miliar
Dukung Kemajuan Masyarakat Jepara, GAMKI dan Pewarna Terlibat di Festival Bondo
Naikkan Upah Minimum, Menaker Sebut Sebagai Penghargaan Kepada Para Pekerja
Waspada Bencana Saat Cuaca Ekstrem, BNPB Menghimbau Masyarakat Berhati-Hati
Gelar OTT di Sorong, Papua Barat Daya, KPK Tangkap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
Disetujui DPR Jadi Panglima TNI, Berikut Profil Jenderal Agus Subiyanto
Waduh! Sejumlah Peserta Tes SKD CPNS Ketahuan Bawa Jimat Garam Hingga Bunga Kantil, Ini yang Dilakukan Petugas Kanwil Kemenkumham Jatim
Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
Ketiga Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024 Lulus Uji Kesehatan