Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara

- Senin, 13 November 2023 | 16:18 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara

RBG.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut Direktur Lokataru Haris Azhar empat tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam tuntutannya yang dibacakan pada Senin (13/11/2023), JPU menilai pernyataan Haris Azhar dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Lokasi Wisata di Lombok, Nomor 4 dan 6 Paling Populer, Hadirkan Pantai Bersih dengan View Laut Biru dan Bukit Hijau Menawan

Jaksa menilai Haris Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," jelas JPU.

Haris Azhar juga dituntut denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Kabar Anggota BEM UNY Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Maba Ternyata Hoax, Pembuat Isu Berhasil Ditangkap Polisi!

Menurut Shandy, ada beberapa hal yang memberatkan Haris Azhar di persidangan. Yakni terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa dalam mengaplikasikan akun Youtube tidak bijak.

"Terdakwa Haris Azhar juga tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat Pengadilan," kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X