RBG.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut Direktur Lokataru Haris Azhar empat tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam tuntutannya yang dibacakan pada Senin (13/11/2023), JPU menilai pernyataan Haris Azhar dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Lokasi Wisata di Lombok, Nomor 4 dan 6 Paling Populer, Hadirkan Pantai Bersih dengan View Laut Biru dan Bukit Hijau Menawan
Jaksa menilai Haris Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," jelas JPU.
Haris Azhar juga dituntut denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Kabar Anggota BEM UNY Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Maba Ternyata Hoax, Pembuat Isu Berhasil Ditangkap Polisi!
Menurut Shandy, ada beberapa hal yang memberatkan Haris Azhar di persidangan. Yakni terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa dalam mengaplikasikan akun Youtube tidak bijak.
"Terdakwa Haris Azhar juga tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat Pengadilan," kata dia.
Artikel Terkait
Catat! Ini Syarat-Syarat Tenaga Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi ASN di 2024
Peringatan Hari Pahlawan, Presiden Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional kepada Enam Tokoh Ini, Siapa Saja?
Calon Tunggal Panglima TNI, DPR Akan Uji Kelayakan Agus Subiyanto Tanggal 13 November
Ini Sederet Fakta-Fakta Eddy Hiariej Yang Jadi Tersangka KPK Terkait Penerimaan Uang Rp8 Miliar
Dukung Kemajuan Masyarakat Jepara, GAMKI dan Pewarna Terlibat di Festival Bondo
Naikkan Upah Minimum, Menaker Sebut Sebagai Penghargaan Kepada Para Pekerja
Waspada Bencana Saat Cuaca Ekstrem, BNPB Menghimbau Masyarakat Berhati-Hati
Gelar OTT di Sorong, Papua Barat Daya, KPK Tangkap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
Disetujui DPR Jadi Panglima TNI, Berikut Profil Jenderal Agus Subiyanto
Waduh! Sejumlah Peserta Tes SKD CPNS Ketahuan Bawa Jimat Garam Hingga Bunga Kantil, Ini yang Dilakukan Petugas Kanwil Kemenkumham Jatim